Portal Jateng

Saksi Kunci Ungkap Detik-detik Terakhir Korban Pembunuhan di Purworejo

Portal Indonesia
×

Saksi Kunci Ungkap Detik-detik Terakhir Korban Pembunuhan di Purworejo

Sebarkan artikel ini

 

PURWOREJO – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap H. Arfai kembali digelar di Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa (5/5/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi kunci mengungkap kondisi terakhir korban usai mengalami penusukan di Desa Mudalrejo, Kecamatan Loano.

Saksi bernama Zulaikha, yang merupakan adik ipar korban, dihadirkan sebagai saksi tambahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diketahui menjadi orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban setelah kejadian.

Kuasa hukum keluarga korban, Tamyus Rochman, mengatakan kehadiran saksi tambahan ini penting untuk mengungkap fakta yang terjadi di lapangan.

“Kami bersyukur hakim mengabulkan permohonan menghadirkan saksi tambahan ini. Keterangannya sangat krusial,” ujar Tamyus usai persidangan.

Dalam kesaksiannya, Zulaikha menyampaikan bahwa korban mengalami luka tusuk serius di bagian perut hingga menyebabkan kondisi yang sangat parah. Keterangan tersebut dinilai selaras dengan saksi-saksi sebelumnya.

Ia juga mengungkapkan dampak psikologis yang dialami keluarga korban, terutama istri korban yang disebut mengalami trauma berat.

Selain itu, Zulaikha menyoroti sikap terdakwa DN (40) yang dinilai tidak kooperatif karena tidak segera menyerahkan diri setelah kejadian.
“Kami berharap ini menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal,” kata Zulaikha di persidangan.

Dalam sidang yang sama, jaksa juga menghadirkan dokter yang menangani korban di RSUD dr. Tjitrowardojo sebagai ahli medis. Dokter tersebut menjelaskan bahwa korban meninggal akibat syok hipovolemik yang dipicu luka tusuk.

Menurutnya, saat tiba di rumah sakit, korban sudah dalam kondisi lemah dengan luka robek pada bagian perut dan paha kiri.

Tamyus menambahkan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin menguatkan dugaan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana.

“Terdakwa diduga sudah menyiapkan senjata sebelum mendatangi korban. Ini menunjukkan adanya unsur perencanaan,” ujarnya.

Baca Juga:
Banjir Hiburan Imlek 2026, Artos Mall Magelang Gelar Atraksi Barongsai hingga Kuliner Tionghoa

Pihak keluarga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi mendapatkan keadilan. (Fzi)