Portal Jatim

ASN Terseret Skandal, Bukannya Disanksi Justru Digeser ke Posisi Strategis

Redaksi
×

ASN Terseret Skandal, Bukannya Disanksi Justru Digeser ke Posisi Strategis

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo menuai sorotan tajam. Alih-alih dijatuhi sanksi tegas, oknum yang terseret isu perselingkuhan justru mendapat penugasan baru yang dinilai strategis.

Fakta ini mengemuka setelah terbitnya Surat Perintah Tugas tertanggal 30 April 2026 dengan nomor 800.1.11.1/4634/426.102/2026. Dalam dokumen tersebut, yang bersangkutan ditugaskan sebagai penelaah teknis kebijakan di UPT Puskesmas Krejengan.

Tak hanya itu, ia juga diberikan peran tambahan sebagai penelaah teknis kebijakan pada subbagian keuangan di Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.

Kebijakan ini memicu tanda tanya publik. Pasalnya, kasus yang sebelumnya mencuat dan dinilai mencoreng marwah institusi kesehatan justru tidak berujung pada sanksi terbuka yang tegas.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Veronica, menepis anggapan bahwa yang bersangkutan mendapat promosi jabatan. Menurutnya, posisi baru tersebut hanya bentuk penugasan biasa.

“Tidak ada kenaikan jabatan. Di Dinas Kesehatan sebagai staf, sebelumnya di Puskesmas Krejengan menjabat Kepala TU,” ujarnya singkat.

Namun penjelasan itu belum meredam kritik. Sejumlah kalangan menilai, pemindahan tugas ke posisi yang tetap memiliki peran strategis justru berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan disiplin ASN.

Sorotan publik mengarah pada konsistensi penerapan aturan. Dalam ketentuan yang berlaku, ASN yang terbukti melanggar norma, termasuk kasus perselingkuhan, dapat dijatuhi sanksi berat.

Regulasi seperti PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang larangan hidup bersama di luar pernikahan serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS membuka ruang pemberian hukuman hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, dari sisi hukum pidana, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman pidana penjara.

Baca Juga:
HPSN 2026 Kabupaten Ponorogo: Aksi Massal Bersih-Bersih Sampah

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai status penegakan disiplin terhadap yang bersangkutan. Kondisi ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi.

Di tengah sorotan, masyarakat menanti langkah tegas dan transparan. Tanpa itu, kepercayaan terhadap institusi publik dikhawatirkan terus tergerus.