YOGYAKARTA – Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menegaskan bahwa akses pendidikan bagi anak usia sekolah bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak asasi manusia dan perintah konstitusi yang tidak boleh dikomersialisasikan. Hal ini merespons data mengenai 13.669 anak di DIY yang perlu segera difasilitasi kembali ke bangku sekolah.
Eko menekankan tiga landasan utama dalam memandang isu pendidikan di DIY: hak asasi anak, perintah konstitusi sesuai pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta kesepakatan nasional mengenai wajib belajar.
”Tiga poin ini menjadi landasan komitmen politik dan moral. Seluruh anak di DIY maupun Indonesia wajib hukumnya difasilitasi layanan pendidikan tanpa memandang status ekonomi. Di UUD, mencerdaskan kehidupan bangsa itu tidak pakai kategori, kecuali satu: rakyat Indonesia,” tegas Eko dalam keterangannya kepada pers, Kamis (7/5/2026).
Soroti Pemotongan Anggaran
Eko menyoroti adanya tekanan fiskal setelah evaluasi Kemendagri pada 29 Desember 2025 yang mengoreksi anggaran DIY sekitar Rp 581 miliar. Ia meminta Pemerintah Pusat untuk tidak terus memangkas anggaran pendidikan, mengingat adanya penurunan alokasi BOSDA dari Rp 206 miliar menjadi Rp 196,7 miliar.
Menurutnya, efisiensi dan konsolidasi anggaran dari sektor lain sebenarnya bisa dialokasikan untuk menambah BOSDA guna meng-cover biaya pembangunan pendidikan.
”Artinya, jika aspek biaya dikelola dengan benar, sebenarnya tidak ada masalah. Kita perlu konsolidasi dengan Bupati dan Wali Kota, serta meminta pemerintah pusat mengembalikan dana yang dipangkas,” lanjutnya.
Libatkan CSR dan PT
Selain anggaran pemerintah, Eko mendorong partisipasi sektor swasta melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Ia berharap BUMN, BUMD, hingga korporasi kecil dapat berperan menjadi “orang tua asuh” bagi anak-anak yang terkendala biaya.
Tak hanya swasta, perguruan tinggi di Yogyakarta juga diajak berkontribusi nyata. “Perguruan tinggi bisa memberikan beasiswa khusus bagi warga Jogja sebagai bentuk pengabdian masyarakat, sehingga tingkat pendidikan di DIY bisa jauh lebih tinggi,” tambahnya.
Penyebab Anak Tak Sekolah
Terkait teknis di lapangan, Eko mengapresiasi upaya Dinas Pendidikan yang sedang melakukan verifikasi dan validasi data melalui dialog “dari hati ke hati”. Saat ini, telah teridentifikasi setidaknya 18 penyebab anak tidak sekolah, mulai dari masalah ekonomi, pengaruh lingkungan, ketiadaan seragam, hingga perpindahan domisili.
Dari total data tersebut, tercatat ada 168 anak yang pindah domisili dan masih dalam proses pencarian data keberadaan sekolahnya.
”Prinsipnya, 13.669 anak itu berhak sekolah. Pemda harus konsolidasikan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan TAPD karena ini bicara prioritas,” kata Eko.
Opsi Sekolah Sore
Sebagai solusi praktis, Eko mengusulkan penggunaan gedung sekolah negeri yang ada secara optimal. Mengingat Pemda DIY memiliki 127 sekolah, ia menyarankan opsi sekolah sore jika kuota di pagi hari sudah penuh.
”Dulu zaman saya ada sekolah pagi dan sore. Kalau kuota kurang, itu bisa menjadi jalan. Tinggal gurunya disesuaikan. Ini semua tergantung kehendak politik (political will),” jelasnya.
Ia juga menyebutkan banyak sekolah SD dan SMP yang saat ini kekurangan murid hingga harus di-merger. Ruang-ruang kosong di sekolah tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk menampung anak-anak yang belum sekolah.
”Saya sebagai anggota Pansus akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi D untuk meneruskan langkah teknis ini setelah Pansus LKPJ menyelesaikan tugasnya. Harapan kita, verifikasi dan dialog ini segera selesai agar ada kebijakan yang tepat sasaran,” pungkasnya (bams)











