Portal Jatim

Kantah Kota Pasuruan Mediasi Sengketa Tanah Warga Lewat Ukur Ulang, Berakhir Damai

Redaksi
×

Kantah Kota Pasuruan Mediasi Sengketa Tanah Warga Lewat Ukur Ulang, Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Kantor Pertanahan Kota Pasuruan kembali memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan warga melalui kegiatan pengukuran pengembalian batas bidang tanah di Kelurahan Tamba’an, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Kamis (7/5/2026).

Proses penyelesaian sengketa tersebut berlangsung kondusif dan berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua pihak yang berselisih.

Kegiatan dilakukan langsung di lokasi objek sengketa dengan melibatkan petugas pertanahan, perangkat kelurahan, aparat setempat, serta para pihak terkait guna memastikan proses berjalan terbuka dan objektif.

Pengukuran lapangan dilakukan sebagai upaya memastikan batas bidang tanah berdasarkan data fisik dan yuridis yang tersedia.

Pihak Kelurahan Tamba’an turut mengapresiasi langkah penyelesaian yang ditempuh melalui pendekatan musyawarah dan dialog secara humanis.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pasuruan, Muhammad Andika, mengatakan pengukuran pengembalian batas menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum pertanahan melalui pendekatan teknis yang terukur.

“Melalui kegiatan pengukuran pengembalian batas ini, kami berupaya memastikan penyelesaian permasalahan pertanahan dilakukan berdasarkan data dan fakta lapangan secara terukur. Alhamdulillah, kedua belah pihak dapat menerima hasil yang disepakati bersama sehingga tercapai penyelesaian secara damai,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan serta mencocokkan batas bidang tanah secara bersama-sama di lapangan.

Pendekatan dialogis yang dilakukan akhirnya menghasilkan kesepakatan damai tanpa adanya perselisihan lanjutan.

Kantah Kota Pasuruan berharap penyelesaian sengketa melalui pengukuran pengembalian batas dapat menjadi contoh bahwa persoalan pertanahan bisa diselesaikan secara musyawarah dengan mengedepankan data yang akurat dan komunikasi yang baik.

Selain memberikan kepastian hukum atas hak tanah, langkah tersebut juga dinilai mampu menjaga keharmonisan hubungan antarwarga.

Baca Juga:
Balita Penderita Atresia Bilier di Probolinggo Butuh Uluran Tangan untuk Transplantasi Hati