KOTA MALANG – Jajaran Polresta Malang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik parkir ilegal dengan menggunakan karcis hasil fotokopi di kawasan Jalan Trunojoyo, Kota Malang, Rabu (13/5/2026).
Kawasan Jalan Trunojoyo dikenal sebagai salah satu titik padat aktivitas masyarakat karena berada di sekitar Stasiun Malang, area taman bermain, serta pusat kuliner yang ramai dikunjungi warga maupun wisatawan setiap harinya.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah seorang warga mengaku beberapa kali menerima karcis parkir yang diduga hasil fotokopi dan menyerupai karcis resmi. Namun, karcis itu disebut tidak memiliki stempel Pemerintah Kota Malang.
Merasa dirugikan, warga tersebut melapor melalui layanan darurat 110 Polri. Temuan itu juga diunggah ke media sosial hingga viral dan memicu respons cepat aparat kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Tombak bersama Tim Perintis Presisi Sat Samapta Polresta Malang Kota langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan dalam unggahan viral.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan dua orang yang diduga juru parkir tengah beroperasi sambil membagikan karcis yang diduga tidak resmi.
Komandan Regu Patroli Sat Samapta Polresta Malang Kota, Aiptu Hari, mengatakan pihaknya bergerak cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan pungutan liar yang merugikan publik.
“Korban melaporkan bahwa dirinya menerima karcis parkir hasil fotokopi yang tidak memiliki stempel resmi pemerintah. Selain melapor melalui layanan 110, korban juga mengunggah kejadian tersebut ke media sosial hingga viral. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan dan mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Aiptu Hari.
Ia menegaskan, penindakan dilakukan tidak hanya untuk penegakan aturan, tetapi juga memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terjadi di kawasan publik.
Menurutnya, Jalan Trunojoyo merupakan area strategis yang harus dipastikan tetap tertib dan aman, termasuk dalam pengelolaan parkir.
“Jalan Trunojoyo merupakan kawasan strategis yang ramai dikunjungi masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh aktivitas pelayanan publik, termasuk parkir, berjalan sesuai ketentuan dan memberikan rasa aman serta nyaman kepada warga,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku berinisial MD (57) mengaku telah mendapatkan izin dari pemilik gedung salah satu organisasi yang berada di sekitar lokasi.
Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa penarikan retribusi parkir di badan jalan merupakan kewenangan pemerintah dan hanya dapat dilakukan oleh juru parkir resmi yang memiliki legalitas dari Dinas Perhubungan Kota Malang.
“Yang menjadi persoalan bukan sekadar keberadaan juru parkir, tetapi penggunaan karcis fotokopian yang menyerupai karcis resmi dan penarikan tarif di ruang publik tanpa legalitas yang sah. Kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan,” tegas Aiptu Hari.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan praktik serupa. Kepolisian menilai partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Kota Malang.











