SURABAYA – Kuasa hukum H dan R, Sugeng Apriyanto, SH, membantah sejumlah pemberitaan yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret kedua kliennya. Ia menegaskan, hasil asesmen menunjukkan penanganan perkara lebih mengarah pada rehabilitasi, bukan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam keterangannya, Ryan sapaan akrab Sugeng Apriyanto menjelaskan, H dan R diamankan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah diamankan, keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan termasuk asesmen yang kemudian menghasilkan rekomendasi rehabilitasi.
“Hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi bagi klien kami,” ujar Ryan, Kamis (14/5/2026).
Ia menerangkan, berdasarkan hasil asesmen tersebut, H direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap maksimal selama tiga bulan di Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) Surabaya.
Selain menjalani rehabilitasi, H juga diwajibkan melaksanakan wajib lapor kepada penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah proses rehabilitasi selesai sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan awal, H diketahui positif methamphetamine atau sabu berdasarkan hasil tes urine. Dari proses penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pipet kaca yang diduga masih terdapat sisa sabu dengan berat sekitar 0,63 gram.
Meski demikian, Ryan menegaskan hasil asesmen tidak menemukan indikasi keterlibatan kliennya dalam jaringan peredaran narkotika.
“Tidak ada temuan yang mengarah ke jaringan peredaran. Penanganan dalam perkara ini diarahkan pada aspek penyalahgunaan dengan pendekatan rehabilitasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini H dan R masih menjalani proses rehabilitasi dan fokus pada pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan normal bersama keluarga.
Terkait isu mengenai dugaan uang sebesar Rp25 juta yang sempat diberitakan, Ryan menjelaskan dana tersebut merupakan biaya jasa pendampingan hukum atau lawyer fee yang diterima secara resmi sebagai kuasa hukum.
Menurutnya, pembayaran tersebut dilengkapi dokumen pendukung berupa surat kuasa dan kesepakatan jasa advokat.
Sementara itu, pihak keluarga melalui YS menyampaikan apresiasi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas penanganan proses hukum dan rehabilitasi terhadap kedua terduga penyalahguna narkotika tersebut.
Keluarga juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah memberikan pendampingan selama proses berjalan.
Selain itu, keluarga berharap tidak ada lagi pemberitaan yang dinilai menyudutkan dan meminta informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang serta sesuai fakta yang ada.











