Portal DIY

DPRD DIY Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar, Jumlah ATS Turun Jadi 5.023 Anak

Portal Indonesia
×

DPRD DIY Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar, Jumlah ATS Turun Jadi 5.023 Anak

Sebarkan artikel ini

 

YOGYAKARTA  – Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong penguatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sekaligus memastikan guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di wilayah DIY tetap dapat mengajar hingga akhir 2026.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi D DPRD DIY bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY serta dinas pendidikan kabupaten/kota di Gedung DPRD DIY, Rabu (13/5/2026).

Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, mengatakan pemerintah daerah terus melakukan langkah kolaboratif guna memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal, termasuk dalam penanganan ATS dan pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.

“Penanganan ATS harus dilakukan secara berkelanjutan dengan data yang valid dan melibatkan lintas sektor,” kata Anton.

Dalam rapat tersebut, Dikpora DIY menjelaskan angka 15.700 ATS yang sebelumnya muncul pada Dashboard ATS Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merupakan data awal hasil sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data peserta didik pada Dapodik dan EMIS.

Namun, data tersebut masih bersifat indikatif dan belum mencerminkan kondisi riil di lapangan karena masih memerlukan verifikasi dan validasi faktual.

Dikpora DIY menyebut dashboard ATS bekerja dengan mencocokkan NIK anak usia sekolah dengan data pendidikan formal. Apabila NIK tidak ditemukan dalam sistem Dapodik maupun EMIS, anak akan masuk kategori ATS.

Dari hasil verifikasi lapangan bersama pemerintah kabupaten/kota, petugas kalurahan, dan satuan pendidikan, ditemukan sejumlah persoalan data. Di antaranya anak yang telah pindah alamat, data anak meninggal dunia yang masih tercatat, hingga anak yang belajar di pondok pesantren tanpa Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sehingga belum masuk sistem EMIS.

Selain itu, ditemukan pula data ganda dan ketidaksesuaian identitas kependudukan yang masih memerlukan sinkronisasi lanjutan.

Baca Juga:
Lazismu RS PKU Muhamadiyah Salurkan THR dan Parsel untuk Masyarakat Dhuafa

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi hingga 13 Mei 2026, jumlah ATS di DIY tercatat sebanyak 5.023 anak.
Rinciannya meliputi Kabupaten Gunungkidul sebanyak 1.700 anak, Kabupaten Sleman 1.309 anak, Kabupaten Bantul 1.168 anak, Kabupaten Kulon Progo 566 anak, dan Kota Yogyakarta 280 anak.

Pemerintah daerah menyebut faktor penyebab ATS cukup beragam, namun didominasi oleh anak yang sudah bekerja serta rendahnya motivasi untuk kembali bersekolah.

Untuk menangani persoalan tersebut, Pemda DIY bersama pemerintah kabupaten/kota melakukan berbagai upaya, mulai dari penguatan pendataan berbasis by name by address, pelibatan pemerintah kalurahan dan kelurahan, pendampingan psikososial, penguatan pendidikan inklusi, hingga pemberian bantuan pendidikan dan beasiswa.

Penanganan ATS juga dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor bersama satuan pendidikan, PKBM, SKB, lembaga kursus, Baznas, pendamping masyarakat, dan tokoh masyarakat.

Selain membahas ATS, rapat kerja juga menyoroti isu viral mengenai pemberhentian guru Non-ASN di sekolah negeri.

Pemerintah DIY menegaskan tidak ada kebijakan pemberhentian guru Non-ASN sebagaimana berkembang di masyarakat.

BKD DIY dan Dikpora DIY menyatakan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan untuk menjamin ketersediaan guru dan menjaga kelangsungan proses belajar mengajar.

Guru Non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar dipastikan tetap menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026.

Mereka juga tetap memperoleh penghasilan melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun insentif dari Kemendikdasmen sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pemerintah DIY juga mengusulkan 330 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di wilayah tersebut.

Komisi D DPRD DIY menegaskan akan terus mengawal kebijakan pendidikan agar tetap berpihak pada pemerataan layanan pendidikan, perlindungan hak tenaga pendidik, dan keberlanjutan proses pembelajaran di DIY. (bams)

Baca Juga:
Klarifikasi Kepala Cabang KSP Dwi Tunggal Yogyakarta