Portal DIY

Klarifikasi Kepala Cabang KSP Dwi Tunggal Yogyakarta

Portal Indonesia
×

Klarifikasi Kepala Cabang KSP Dwi Tunggal Yogyakarta

Sebarkan artikel ini
Putri Hambawani

Bu​SLEMAN – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dwi Tunggal memasuki babak baru. Setelah aksi penyegelan kantor oleh puluhan pensiunan pada Februari lalu, kini giliran pihak internal yang angkat bicara mengenai carut-marut pengelolaan keuangan di lembaga tersebut.

​Kepala Cabang KSP Dwi Tunggal Yogyakarta, Putri Hambawani mengungkap adanya temuan krusial berupa selisih kas (cash loss) mencapai Rp86 miliar berdasarkan audit internal per 30 September 2025. “Temuan ini tidak pernah dibuka secara transparan dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT),” kata Putri kepada awak media, baru-baru ini.

Menurutnya indikasi masalah ini sebenarnya sudah terlihat sejak September 2025, mulai dari keterlambatan gaji karyawan hingga bunga deposito yang jatuh tempo namun tidak dibayarkan.

​Gaji Macet

Kondisi keuangan yang goyah berdampak langsung pada hak karyawan dan nasabah. Putri menyebutkan, seluruh karyawan sempat tidak menerima gaji pada periode Oktober hingga November 2025.

​Tak hanya itu, terjadi kekacauan administrasi di mana nasabah yang sudah melunasi kredit tetap tercatat menunggak dalam sistem. Akibatnya, terjadi penagihan ganda hingga pemotongan gaji otomatis bagi nasabah yang menggunakan sistem potong penghasilan.

​Intimidasi dan Teror

Di tengah ketidakpastian tersebut, pihak kantor cabang justru menjadi sasaran kemarahan deposan. Putri mengaku sempat mengalami teror mental yang mengganggu kesehatannya.

​”Pada Oktober 2025, dua orang deposan mendatangi rumah saya malam hari, bahkan salah satunya membawa senjata tajam,” tuturnya.

​Upaya Putri mencari keadilan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DIY terkait hak gaji karyawan pun belum membuahkan hasil. Meski Disnaker telah memanggil pengurus pusat KSP Dwi Tunggal, panggilan tersebut hingga kini tidak dipenuhi. Sebaliknya, Putri mengaku justru menerima peringatan keras dan gajinya untuk bulan Februari 2026 diputus.

Baca Juga:
Wali Kota Hasto Wardoyo Kritik 'Inovasi Semu'

​Dugaan Konflik Kepentingan

Persoalan semakin pelik dengan munculnya dugaan pengalihan aset koperasi. Putri menengarai sebagian aset koperasi tercatat atas nama pribadi Ketua KSP Dwi Tunggal, Rahmawati, dan suaminya, Manonga Pasaribu (pemilik Koperasi Mekarsari).

​Sebagai informasi, Koperasi Mekarsari saat ini juga tengah terjerat kasus serupa dengan estimasi kerugian nasabah mencapai Rp600 miliar.

​Berubah Fungsi

Kekhawatiran nasabah semakin memuncak setelah kantor cabang KSP Dwi Tunggal di Ambarketawang, Gamping, Sleman, diketahui berhenti beroperasi sejak 28 Februari 2026. Lokasi tersebut kini telah beralih fungsi menjadi klinik dokter karena kontrak ruko yang tidak diperpanjang oleh kantor pusat.

​Hingga berita ini diturunkan, pengurus pusat KSP Dwi Tunggal belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan dan temuan tersebut.

Para korban melalui penasihat hukumnya, Hilarius Prasetyo mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan pertanggungjawaban pengurus atas dana nasabah yang tertahan (bams)