Portal Jatim

Diduga Kebal Hukum, Penjualan Miras di Paiton Dikeluhkan Warga Meski Pernah Ditertibkan

Redaksi
×

Diduga Kebal Hukum, Penjualan Miras di Paiton Dikeluhkan Warga Meski Pernah Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengeluhkan masih beroperasinya tempat penjualan miras meski sebelumnya telah dilakukan penindakan oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo beberapa bulan lalu.

Ironisnya, lokasi penjualan miras tersebut disebut berada tidak jauh dari wilayah hukum Polsek Paiton. Kondisi itu memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa praktik penjualan miras tersebut seolah tidak tersentuh hukum.

Salah satu tokoh masyarakat setempat, Rahman, mengatakan aktivitas jual beli miras di lokasi tersebut masih berlangsung secara terbuka hingga saat ini.

“Itu kebal hukum mas, padahal tempat penjualannya tidak jauh dari wilayah Polsek Paiton tapi masih aman,” ujar Rahman, Minggu (18/5/2026).

Menurutnya, keberadaan penjual miras tersebut meresahkan masyarakat karena dinilai dapat merusak generasi muda serta berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rahman juga menyinggung aturan hukum terkait peredaran minuman keras yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, khususnya Pasal 424 KUHP.

“Itu murni melanggar. Kami berharap ada penindakan yang serius, selain itu miras ini merusak generasi muda,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait dugaan masih maraknya penjualan miras di wilayah Paiton.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas agar peredaran miras ilegal tidak terus berlangsung di wilayah tersebut.

Warga juga meminta adanya pengawasan rutin dan tindakan nyata demi menjaga lingkungan tetap aman serta melindungi generasi muda dari dampak negatif minuman keras.

Baca Juga:
Kepala SPPG Bungkam, Dugaan Buah Busuk di Program MBG SMP Al Irsyad Picu Kritik