YOGYAKARTA — Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, menyesalkan terjadinya aksi intoleransi berupa pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul. Ia menilai tindakan tersebut mencederai nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta semangat Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Aksi intoleransi jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, melanggar konstitusi UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika serta mengingkari nilai Keistimewaan DIY,” kata Eko Suwanto, Rabu (27/5/2026).
Menurut Eko, hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah telah dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Pada ayat 1 disebutkan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sedangkan ayat 2 menegaskan negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.
“Pertanyaan mendasar, apakah tindakan intoleransi di Bantul sesuai Pasal 29 UUD NRI 1945? Jawabannya melanggar. Masyarakat tentu mendukung Polri melakukan proses hukum kepada para pelaku tindakan intoleransi ini,” ujar alumni Lemhannas tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa semangat keberagaman telah diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY, khususnya Pasal 5 yang mengamanatkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, menjaga ketenteraman masyarakat, melestarikan budaya, dan menjamin kebhinnekatunggalikaan.
“Menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinan masing-masing dijamin konstitusi. Sebagai bangsa yang beragam suku dan agama, kita harus saling menjaga kebhinekaan,” katanya.
Eko meminta seluruh pihak mematuhi hukum dan menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Ia menegaskan pelaku intoleransi harus diproses hukum, sementara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan diminta terus menjaga kerukunan antarumat beragama.
“Jangan ada lagi aksi intoleransi. Mari jaga kerukunan dan patuhi ketentuan perundang-undangan guna mewujudkan kehidupan yang rukun dan damai. Pemda juga harus serius melaksanakan UU Keistimewaan DIY, khususnya terkait Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.
Sementara itu, Gerakan Masyarakat Gotong Royong Melawan Intoleransi (GEMAYOMI) turut menyampaikan siaran pers terkait peristiwa yang terjadi di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul, pada Minggu (24/5/2026).
Dalam surat pengantar siaran pers bernomor 01/SP/GEMAYOMI/V/2026, GEMAYOMI menilai peristiwa tersebut merupakan bentuk intimidasi horizontal dan perintangan ibadah yang perlu mendapat perhatian serius demi menjaga supremasi hukum dan kohesi sosial.
Mereka menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 302 KUHP Nasional terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana perintangan pertemuan keagamaan yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, sekitar 15 anggota Laskar Front Jihad Islam (FJI) mendatangi Gereja Misi Sejahtera di Jalan Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, sekitar pukul 07.59 WIB saat kegiatan ibadah berlangsung.
Massa meminta kegiatan ibadah dibubarkan dengan alasan tidak memiliki izin dan adanya penolakan warga. Dalam surat pernyataan bersama sejumlah ormas Islam dan perwakilan warga disebutkan keberatan terhadap kegiatan ibadah GMS yang direncanakan berlangsung selama dua tahun di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 08.30 WIB jemaat Gereja Misi Sejahtera mulai membubarkan diri, disusul massa Laskar FJI yang meninggalkan lokasi sekitar pukul 09.05 WIB (bams)











