YOGYAKARTA – Kasus intoleransi kembali terjadi di Kabupaten Bantul. Beruntung Polda DIY bersama Pemkab Bantul dan stakeholder terkait bergerak cepat menangani keributan yang terjad di lokasi kebaktian Perdana Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul Jl. Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul tersebut.
Diduga terjadinya Permasalahan tersebut berawal dari masalah perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang belum dilengkapi oleh pihak GMS dan diprotes oleh FJI (Front Jihad Islam).
Mensikapi dinamika sosial tersebut, Polres Bantul bersama _stakeholder_ terkait dipimpin langsung Kapolres Bantul telah melakukan pengamanan di lokasi untuk memitigasi agar potensi konflik tidak semakin berkembang.
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Ihsan, SIK menjelaskan bahwa setelah melerai dan menahan aksi protes dari pihak FJI, Kapolres Bantul memediasi kedua belah pihak yang masing-masing diwakili oleh Darohman dari FJI dan dari pihak GMS diwakili Pendeta Yosep Moro Wijaya.
Dari hasil mediasi yang dipimpin Kapolres tersebut pihak FJI meminta agar pihak GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah tersebut dan mensosialisasikannya kepada warga masyarakat setempat. Menanggapi desakan tersebut, pihak GMS meminta untuk bisa menyelesaikan doa ibadah yang sempat terhenti pada saat itu.
Kedua permintaan dalam mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak guna menjunjung tinggi serta menghormati nilai-nilai luhur tenggang rasa dan toleransi yang telah terjalin baik selama ini.
Selanjutnya Pada hari Senin, 25 Mei 2026, Polda DIY mendorong agar segera dilaksanakan pertemuan dengan melibatkan _Stakeholder_ terkait antara lain dari Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB hingga dari Kesbangpol Kab. Bantul dan perwakilan dari GMS. Dalam pertemuan tersebut diputuskan bahwa pihak GMS segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah dan selama proses tersebut GMS tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul sebelum semua regulasi tersebut terpenuhi.
Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga segala bentuk tindakan intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum.
“Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum”, tegas Kombes Ihsan.
“Saat ini situasi di lokasi telah terkendali dan kondusif. Kami mengimbau seluruh masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan mepercayakan penyelesaian permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tegas Kombes Ihsan. (Brd)











