N-MAX Rp15 Juta Digadai Rp3 Juta Buat Judi Online
BANYUMAS – Seorang pemuda berinisial OS (26), warga Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri demi modal bermain judi slot online dan membeli minuman keras.
Aksi pencurian itu terjadi di Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden. Korban bernama SMS (42) diketahui memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya di garasi rumah dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Melihat adanya kesempatan, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. Meski sempat dipergoki warga sekitar, OS berhasil melarikan diri dan menyembunyikan motor curian di kios bunga milik keluarganya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, pelaku kemudian menggadaikan motor hasil curian itu sehari setelah kejadian dengan bantuan rekannya.
“Motor tersebut digadaikan secara bertahap dan pelaku memperoleh uang sekitar Rp3 juta,” ujar Petrus, Jumat (29/5/ 2026).
Mirisnya, uang hasil gadai motor senilai Rp15 juta itu justru habis dipakai untuk membeli minuman keras dan bermain judi slot online.
Menurut polisi, aksi pencurian dilakukan karena pelaku terdesak kebutuhan ekonomi yang dipicu kebiasaan berjudi online.
Setelah menerima laporan korban pada 25 Mei 2026, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit Yamaha N-Max.
Kini OS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 huruf e subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci kontak pada motor demi menghindari aksi pencurian. (trs)











