Portal Jatim

Diduga Gelapkan Mobil dan Ponsel Warga, Oknum Polisi Polsek Gading Dilaporkan ke Polres Probolinggo

Redaksi
×

Diduga Gelapkan Mobil dan Ponsel Warga, Oknum Polisi Polsek Gading Dilaporkan ke Polres Probolinggo

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Gading berinisial R dilaporkan ke Polres Probolinggo atas dugaan penggelapan satu unit mobil dan telepon genggam milik warga.

Laporan tersebut diajukan oleh RF (26), warga Desa Batur, Kecamatan Gading, dengan nomor registrasi LP/B/126/V/2026/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Bago, Desa Dandang, Kecamatan Gading.

Menurut keterangan korban, saat itu ia sedang mengendarai mobil Honda Mobilio warna putih bernomor polisi W 1406 EI. RF berhenti di depan sebuah toko untuk membeli rokok. Namun karena toko dalam keadaan tutup, ia berupaya menghubungi pemilik toko melalui telepon.

Tak lama kemudian, R yang datang mengendarai sepeda motor menghampiri dan meminta keterangan dari korban. Setelah mendengar penjelasan RF, oknum polisi tersebut diduga mengambil kunci mobil, ponsel Oppo A18, serta kartu identitas milik korban.

Korban kemudian dibawa ke rumah salah seorang warga untuk menjalani interogasi. Dalam proses itu, RF mengaku mendapat ancaman akan dibawa ke Mapolsek Gading.

Merasa tidak melakukan kesalahan, korban memilih meninggalkan lokasi dan pulang dengan berjalan kaki. Namun, mobil dan telepon genggam miliknya disebut tetap berada dalam penguasaan terlapor.

Kapolsek Gading, AKP Maskur Ansori, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terhadap anggotanya. Ia menegaskan penanganan perkara sepenuhnya telah diserahkan kepada Polres Probolinggo.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada Satreskrim serta Propam sesuai prosedur yang berlaku,” kata AKP Maskur.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh R bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas maupun kegiatan kedinasan di lingkungan Polsek Gading.

Baca Juga:
Dusun Simocoyo RW 1 Tembus 5 Besar Kampung PLN Mobile Jawa Timur

Saat ini, Satreskrim dan Propam Polres Probolinggo masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa, termasuk mendalami motif serta dugaan pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan oleh anggota tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan tugas perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan ada tidaknya unsur pidana maupun pelanggaran disiplin dalam perkara tersebut.