Portal DIY

Balita Meninggal Dunia Diduga Malpraktik RSUD Prambanan, Orang Tua Lapor Polisi

Portal Indonesia
×

Balita Meninggal Dunia Diduga Malpraktik RSUD Prambanan, Orang Tua Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
Ibu korban, Anastasia Niken Purwandari (kiri) didampingi kuasa hukumnya (Portal Indonesia/Subardi)

SLEMAN- Seorang ibu bernama Anastasia Niken Purwandari warga Piyungan Kabupaten Bantul didampingi sejumlah kuasa hukumnya datang ke Polda DIY untuk melaporkan RSUD Prambanan, Sleman, setelah anak kandungnya berinisial NDMP berusia 3 tahun 11 bulan meninggal dunia usai menjalani prosedur CT scan di rumah sakit tersebut.

Pihak keluarga menduga kematian anaknya akibat kelalaian petugas medis dalam pemberian obat penenang (sedasi) yang dilakukan sebelum tindakan medis tersebut.

Tim kuasa hukum korban dari FPAY menyebut peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, Anastacia membawa putrinya ke Poli Anak RSUD Prambanan untuk menjalani kontrol lanjutan, yaitu periksa lingkar kepala anaknya yang tergolong kecil atau berada di garis merah.

Dokter di Poli Anak kemudian merujuk pasien ke Poli Radiologi untuk menjalani pemeriksaan CT scan. Namun sebelum proses CT scan dilakukan, korban diberi suntikan obat penenang sebanyak tiga kali.

“Klien kami menunggu di luar ruangan. Tak lama kemudian, terlihat perawat berlarian membawa bed dorong dan tabung oksigen ke ruang CT scan,” ujar Purnomo Susanto, SH, salah satu kuasa hukum korban, dalam keterangannya, Senin, 2 Juni 2026.

Kekhawatiran keluarga itu ternyata terbukti. Dokter anak yang menangani korban menjelaskan kepada Anastacia bahwa putrinya sempat muntah darah dan mengalami henti napas. Saat itu, kondisi korban dinyatakan kritis tetapi stabil.Kondisi korban terus memburuk dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 28 April 2026, pukul 02.20 WIB.

Merasa terdapat kejanggalan dalam kematian putrinya yang sebelumnya dalam kondisi sehat, Anastacia resmi menempuh jalur hukum. Tim kuasa hukum FPAY yang terdiri atas R. Anwar Ary, Purnomo Susanto, Purnomo Ari Wibowo, Bowo Laksono, Intan Nur Rahmawati, dan Andika Arum Fajar Sasongko menegaskan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Baca Juga:
Prakiraan Cuaca DIY 3-5 Mei : Waspada Hujan Lebat di Sleman dan Kulonprogo

Tim hukum mendesak kepolisian menerapkan metode scientific crime investigation guna membedakan antara risiko medis (medical risk) dan kelalaian medis (medical negligence).

Kuasa hukum korban menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pihak yang dianggap bertanggung jawab apabila nantinya ditemukan unsur kelalaian. Salah satu dasar hukum yang disorot adalah Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta apabila kealpaan tenaga medis mengakibatkan kematian pasien.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi dari RSUD Prambanan. Perkara tersebut kini masih ditangani penyidik Reserse Kriminal khusus (Reskrimsus) Polda DIY (Brd).