Portal Jatim

Polresta Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Ketamin Cair dari Thailand, Dua WN Malaysia Dibekuk

Redaksi
×

Polresta Sidoarjo Gagalkan Penyelundupan Ketamin Cair dari Thailand, Dua WN Malaysia Dibekuk

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan cairan rokok elektrik (vape) sebagai kedok penyelundupan narkoba jenis ketamin cair. Dalam operasi tersebut, dua warga negara Malaysia berhasil diamankan bersama barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp45 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6/2026), yang dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, didampingi Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik, Kasatresnarkoba Kompol Dwi Gastimur Wanto, dan Kasi Humas AKP Tri Novi Handono.

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan Bea Cukai Juanda serta dukungan informasi dari masyarakat.

Kasus ini bermula dari informasi terkait dugaan masuknya narkotika cair dari luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MHA (26), warga Sarawak, Malaysia, saat berada di area bandara.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, petugas menemukan tiga botol cairan yang dikemas menyerupai liquid vape. Hasil uji laboratorium kemudian memastikan cairan tersebut mengandung ketamin, yang termasuk narkotika golongan II di Indonesia.

“Pelaku berusaha menyamarkan ketamin cair sebagai liquid rokok elektrik agar lolos dari pemeriksaan petugas,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.

Penyidikan kemudian dikembangkan hingga ke Jakarta. Dari pengembangan tersebut, polisi kembali menangkap seorang pria berinisial MCR alias MR (24), yang juga merupakan warga negara Malaysia.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika lintas negara yang dikendalikan oleh seorang warga Malaysia yang saat ini berada di Thailand. Aparat masih terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.

Baca Juga:
Polsek Jabon Intensif Dampingi Petani Jagung di Tambak Kalisogo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita tiga botol ketamin cair dengan total volume sekitar 1.290 mililiter. Selain itu, turut diamankan satu koper berwarna hijau, dua paspor Malaysia, dua unit telepon genggam, dompet, dan sejumlah dokumen identitas lainnya.

Penyelidikan juga mengungkap jalur masuk narkotika tersebut. Barang haram itu diketahui dikirim dari Thailand, transit di Singapura, lalu masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda sebelum direncanakan beredar di sejumlah daerah, termasuk Surabaya dan Jakarta.

Menurut Kapolresta, ketamin cair yang disita berpotensi diolah menjadi sekitar 6.500 pod vape siap edar. Jika seluruhnya berhasil dipasarkan, nilai peredarannya diperkirakan mencapai Rp45 miliar.

Lebih jauh, pengungkapan ini diyakini telah mencegah sekitar 32 ribu orang terpapar penyalahgunaan narkotika.

“Ini menjadi langkah penting dalam memutus jaringan narkoba internasional yang mencoba memasukkan ketamin ke Indonesia. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur penerbangan untuk menyelundupkan barang terlarang ke wilayah Indonesia.