JAKARTA – Kehilangan sertipikat tanah sering kali menimbulkan kekhawatiran bagi pemiliknya. Padahal, dokumen penting tersebut dapat diterbitkan kembali melalui prosedur resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sertipikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang memiliki nilai hukum tinggi. Kehilangannya bisa disebabkan berbagai faktor, mulai dari kelalaian, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, hingga tindak pencurian.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa cemas apabila mengalami kehilangan sertipikat tanah. Pemerintah telah menyediakan mekanisme penerbitan sertipikat pengganti dengan syarat dan ketentuan yang jelas.
“Apabila sertipikat tanah hilang, masyarakat tidak perlu khawatir. Kementerian ATR/BPN dapat menerbitkan sertipikat pengganti sepanjang seluruh bukti dan persyaratan yang dibutuhkan telah dipenuhi,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Langkah awal yang harus dilakukan pemilik tanah adalah melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen utama yang wajib dilampirkan dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang masih berkaitan dengan kepemilikan tanah apabila tersedia.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan pencocokan data dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip pertanahan negara.
Proses penerbitan sertipikat pengganti juga mencakup tahapan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan atau sengketa terkait objek tanah yang dimaksud.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ditemukan permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Dengan diterbitkannya dokumen baru tersebut, sertipikat yang hilang secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.
Menurut Shamy Ardian, layanan penerbitan sertipikat pengganti merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, warga yang mengalami kehilangan dokumen pertanahan diimbau segera melaporkannya dan mengikuti prosedur resmi agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah antisipasi di masa mendatang, masyarakat juga dianjurkan untuk melakukan konversi ke Sertipikat Elektronik. Sistem digital yang dikembangkan ATR/BPN memungkinkan data pertanahan tersimpan lebih aman dan tetap dapat diakses meskipun dokumen fisik mengalami kerusakan atau hilang.
“Kami mengajak masyarakat beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahan lebih terlindungi, aman, dan mudah diakses ketika diperlukan,” pungkas Shamy Ardian.











