Portal Jatim

DPRD, ATR/BPN dan Polisi Turun ke Tambak Kalianget, Sengketa HGU di Banyuglugur Mulai Diurai

Redaksi
×

DPRD, ATR/BPN dan Polisi Turun ke Tambak Kalianget, Sengketa HGU di Banyuglugur Mulai Diurai

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Situbondo bersama ATR/BPN, anggota DPRD Dapil VII dan aparat kepolisian melakukan peninjauan langsung ke area tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Banyuglugur, Selasa (2/6/2026).

SITUBONDO – Upaya mencari titik terang atas sengketa Hak Guna Usaha (HGU) lahan tambak di Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, terus dilakukan. Pada Selasa (2/6/2026), Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo bersama anggota DPRD Dapil VII, ATR/BPN, serta jajaran kepolisian turun langsung ke lokasi untuk melakukan monitoring lapangan.

Kunjungan tersebut menjadi tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang sebelumnya digelar DPRD Situbondo. Peninjauan dilakukan guna mencocokkan data administrasi dan klaim kepemilikan HGU dengan kondisi faktual di lapangan.

Sejak pagi, rombongan menyusuri kawasan tambak yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir. Kehadiran para pemangku kepentingan itu disambut antusias warga yang berharap konflik agraria yang berkepanjangan segera menemukan jalan keluar.

Dalam peninjauan tersebut, dialog terbuka antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum berlangsung cukup intens. Seluruh pihak sepakat bahwa penyelesaian persoalan harus berpijak pada prinsip kepastian hukum, keamanan, dan keadilan sosial.

“Kami hadir untuk mendengar, melihat, dan mencatat langsung kondisi yang sebenarnya di lapangan. Saya tegaskan kepada seluruh pihak agar tidak ada tindakan yang bersifat provokatif, intimidatif, maupun upaya yang dapat memperkeruh suasana,” tegas Rudi, Ketua Komisi I DPRD Situbondo.

Menurutnya, DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut secara objektif dengan berpedoman pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri sembari menunggu hasil kajian dan verifikasi yang sedang dilakukan.

Dalam proses penyelesaian konflik ini, masing-masing instansi telah mengambil peran sesuai kewenangannya. ATR/BPN Kabupaten Situbondo melakukan verifikasi dan penelaahan terhadap data yuridis maupun data fisik objek HGU guna memastikan validitas informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan.

Baca Juga:
Diduga Langgar Aturan, Sejumlah Karaoke di Banyuglugur Tetap Beroperasi Meski Belum Kantongi SKPL Lengkap

Sementara itu, Polsek Banyuglugur bertugas menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif serta memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara bebas tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Di sisi lain, warga menegaskan bahwa perjuangan mereka bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum. Eko Subaidi, perwakilan masyarakat sekaligus anggota LSM Siti Jenar, mengatakan bahwa langkah yang ditempuh warga semata-mata untuk memperjuangkan keadilan atas lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.

“Kami tidak pernah berniat melawan hukum. Kehadiran kami hari ini semata-mata mencari keadilan. Lahan ini selama puluhan tahun telah menjadi tempat masyarakat menggantungkan hidup dan membesarkan keluarga,” ujar Eko.

Warga berharap proses verifikasi yang dilakukan ATR/BPN mampu memberikan kejelasan mengenai status lahan yang menjadi sengketa. Mereka juga meminta pemerintah menelusuri kemungkinan adanya tanah terlantar yang selama ini justru telah dimanfaatkan dan dikelola secara produktif oleh masyarakat.

Peninjauan lapangan ini dinilai menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian konflik agraria di Desa Kalianget. Hasil monitoring nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Situbondo dan instansi terkait untuk merumuskan solusi yang transparan, adil, serta sesuai kondisi nyata di lapangan.

Kini masyarakat Banyuglugur menanti hasil proses tersebut dengan harapan kepastian hukum segera terwujud, sehingga aktivitas mengelola tambak dan mencari nafkah dapat berlangsung kembali tanpa bayang-bayang konflik berkepanjangan.