PURWOKERTO – Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Budiyono, S.H., M.Hum., menilai dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit di Bank Mandiri Taspen yang disebut merugikan ratusan pensiunan perlu diusut secara menyeluruh.
Menurut Budiyono, proses penegakan hukum tidak hanya berfokus pada dugaan perbuatan individu, tetapi juga perlu menelusuri mekanisme pengawasan dan tata kelola dalam lembaga perbankan apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur.
“Kasus Mandiri Taspen ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban pegawai bank secara personal yang melakukan pelanggaran, tetapi juga ada kaitannya dengan lembaga perbankannya atau korporasinya,” kata Budiyono, Senin (7/7/2026).
Ia menjelaskan, setiap proses pemberian kredit wajib berpedoman pada prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang menjadi salah satu prinsip dasar dalam industri perbankan.
Karena itu, dugaan penyimpangan terhadap prosedur perlu ditelaah untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran yang berdampak pada nasabah.
Budiyono juga menyoroti informasi yang berkembang mengenai mekanisme pencairan kredit yang disebut dilakukan secara tunai melalui teller, bukan melalui rekening debitur.
Menurut dia, mekanisme tersebut tidak lazim diterapkan dalam praktik perbankan.
“Pencairan kredit secara langsung melalui teller, bukan melalui rekening, itu tidak lazim dalam praktik perbankan. Biasanya dana kredit masuk ke rekening penerima,” ujarnya.
Selain itu, Budiyono menilai aspek analisis risiko dalam pemberian kredit kepada pensiunan lanjut usia dengan jangka waktu pembiayaan yang panjang juga perlu menjadi bagian dari proses pendalaman.
“Pensiunan dengan usia 60 tahun, bahkan 70 tahun ke atas, diberikan tenor kredit yang panjang. Hal seperti ini perlu dikaji apakah sudah sesuai dengan prinsip kelayakan dan analisis risiko kredit,” katanya.
Ia mengatakan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur operasional, aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan maupun pengawasan.
“Bank memiliki kewajiban menerapkan prinsip kehati-hatian. Jika prosedur itu dilanggar, maka harus dilihat siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sistem pengawasannya berjalan,” tutur Budiyono.
Lebih lanjut, ia menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di sektor perbankan.
“OJK melalui penyidiknya dapat melakukan langkah penanganan apabila terdapat laporan dari pihak yang dirugikan. Kasus seperti ini harus diproses agar diketahui apakah hanya kesalahan individu atau ada persoalan dalam sistem perbankannya,” ucapnya.
Kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit di Bank Mandiri Taspen menjadi perhatian publik karena disebut melibatkan ratusan pensiunan yang mengaku mengalami kerugian. Hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Bld)











