Portal Jateng

Aksi Damai Jilid II di Mandiri Taspen Purwokerto, Kapolresta Banyumas Pastikan Penyidikan Terus Dikembangkan

Portal Indonesia
×

Aksi Damai Jilid II di Mandiri Taspen Purwokerto, Kapolresta Banyumas Pastikan Penyidikan Terus Dikembangkan

Sebarkan artikel ini
Ratusan pensiunan menggelar aksi di depan kantor Mandiri Taspen Purwokerto, Kamis (9/7) (Portal Indonesia/Tris'n)

PURWOKERTO – Ratusan pensiunan kembali memadati halaman Kantor Mandiri Taspen KC Purwokerto, Kamis (9/7), dalam Aksi Damai Jilid II. Mereka datang membawa satu tuntutan utama: pengusutan perkara secara menyeluruh dan pembatalan kredit yang mereka yakini bermasalah akibat dugaan penipuan berkedok investasi.

Sekitar 200 peserta aksi memulai kegiatan dengan long march dari Klinik Hukum Peradi SAE Purwokerto menuju kantor Mandiri Taspen sekitar pukul 07.30 WIB. Keranda dan bunga yang mereka bawa menjadi simbol kekecewaan sekaligus harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

Kasus yang kini menjadi perhatian publik itu diduga telah menimbulkan kerugian sekitar Rp21 miliar hingga Rp25 miliar dan menyeret ratusan nasabah pensiunan sebagai korban.

Suara Korban: “Kami Ingin Keadilan”

Dalam orasi yang berlangsung bergantian, para korban menyampaikan pengalaman mereka selama menjadi nasabah.

Salah seorang pensiunan yang hadir menggunakan kursi roda mengaku heran karena proses pencairan kredit yang dialaminya berlangsung sangat cepat, meski saat itu dirinya tengah menderita stroke.

“Prosesnya hanya sekitar dua jam langsung cair. Padahal biasanya pencairan kredit membutuhkan waktu hingga dua hari. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Kesaksian lain datang dari seorang pensiunan guru yang mengaku mengalami kesulitan ekonomi setelah terbebani kewajiban membayar kredit.

“Saya sampai hanya makan nasi dan kecap. Untuk membayar listrik dan kebutuhan sehari-hari pun harus berutang kepada tetangga,” tuturnya.

Bagi para peserta aksi, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kerugian materi, tetapi juga menyentuh rasa keadilan yang mereka harapkan dari proses penyelesaian perkara.

Polisi: Penyidikan Terus Berkembang

Aksi damai mendapat pengamanan dari Polresta Banyumas, Kodim 0701/Banyumas, dan Satpol PP Kabupaten Banyumas. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi hadir langsung di lokasi dan berdialog dengan para korban.

Baca Juga:
Lawan Neokolonialisme, Megawati Usulkan Gelar KAA Jilid II

Dalam kesempatan itu, sejumlah peserta aksi menyampaikan keyakinannya bahwa perkara tersebut tidak hanya melibatkan satu orang.

“Kami meyakini tersangkanya tidak hanya Dika. Kemungkinan masih ada pihak lain yang ikut terlibat,” ujar salah seorang peserta aksi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi berdialog dengan para pensiun di depan kantor Mandiri Taspen Purwokerto (Portal Indonesia/Tris’n)

Menanggapi hal tersebut, Petrus menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara.

“Saat ini baru 28 korban yang membuat laporan polisi. Kami mengimbau korban lainnya untuk melapor dan menyerahkan alat bukti yang dimiliki agar penyidikan semakin kuat,” katanya.

Pernyataan tersebut membuka peluang berkembangnya penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Modus Dugaan Penipuan

Polisi telah menetapkan mantan karyawati Mandiri Taspen Purwokerto berinisial NHS alias Dika (36) sebagai tersangka. Ia diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi kepada para nasabah.

Dalam prosesnya, sejumlah korban diduga menandatangani dokumen pengajuan kredit tanpa memahami sepenuhnya konsekuensi administrasi yang dilakukan. Dana hasil pencairan kredit tersebut diduga kemudian dikuasai oleh tersangka.

Selain dijerat dengan dugaan penipuan dan penggelapan, tersangka juga disangkakan melakukan pemalsuan dokumen. Penyidik turut mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Untuk kepentingan penyidikan, Polresta Banyumas telah memblokir sedikitnya enam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka dan suaminya.

Desak Penyelesaian Menyeluruh

Ketua Forum Banyumas Eling (FBE), Yudho Itheng, menegaskan aksi damai digelar untuk mendorong penyelesaian perkara secara transparan dan menyeluruh.

Menurutnya, publik perlu memperoleh kepastian mengenai apakah perkara tersebut merupakan tindakan individual atau terdapat keterlibatan pihak lain yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia juga mengajak seluruh peserta aksi menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi serta meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait ikut mengawal penyelesaian perkara hingga tuntas.

Baca Juga:
Kader NasDem Probolinggo Gelar Aksi Damai, Soroti Pemberitaan Dinilai Merugikan Partai

Sementara itu, pihak Mandiri Taspen menyatakan mendukung proses hukum terhadap mantan pegawainya. Namun, terkait penyelesaian kewajiban kredit para nasabah, bank menyampaikan bahwa penyelesaiannya dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan pendampingan hukum.

Hingga pukul 13.05 WIB, para pensiun masih berada di depan kantor Mandiri Taspen Purwokerto. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum.

Mereka berharap penyidikan dapat mengungkap seluruh fakta, memberikan kepastian hukum bagi para korban, serta menghadirkan penyelesaian yang adil atas persoalan yang telah membebani ratusan pensiunan tersebut. (trs)