BANYUMAS – Pemerintah Kecamatan Sumbang menegaskan telah menjalankan kewenangannya secara normatif dalam proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) di Desa Banjarsari Kulon, Kabupaten Banyumas.
Seluruh tahapan yang menjadi kewenangan kecamatan disebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sumbang, Sunadi, mengatakan hasil seleksi P3D Desa Banjarsari Kulon telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades).
“Hasil dalam seleksi P3D Banjarsari Kulon juga sudah diserahkan ke Pemkab Banyumas, Dinsospermades Kabupaten Banyumas,” ujar Sunadi saat dihubungi, Senin (13/7).
Dalam mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Banyumas, kecamatan berperan sebagai fasilitator, pembina, dan pengawas. Camat membentuk Tim Fasilitasi Kecamatan yang bertugas memberikan pendampingan administratif kepada panitia P3D tingkat desa, melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan seleksi, serta memastikan proses berjalan transparan, objektif, dan sesuai regulasi.
Selain itu, camat juga memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terhadap hasil pelaksanaan P3D. Apabila seluruh tahapan telah memenuhi ketentuan, rekomendasi diberikan sebagai dasar proses selanjutnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran atau indikasi kecurangan, camat dapat menolak memberikan rekomendasi dan memerintahkan pelaksanaan seleksi ulang sesuai mekanisme yang berlaku.
Seluruh proses tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Banyumas Nomor 35 Tahun 2017 beserta ketentuan turunannya.
Pernyataan dari pihak Kecamatan Sumbang disampaikan di tengah mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan P3D Desa Banjarsari Kulon.
Seorang oknum BPD Banjarsari Kulon berinisial EP alias EDW diduga meminta sejumlah uang kepada peserta dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp60 juta, disertai janji kelulusan.
Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian hingga hampir Rp700 juta. Berdasarkan informasi yang beredar, peserta yang dinyatakan lolos justru merupakan mereka yang tidak menyetorkan uang, sementara oknum yang diduga terlibat dikabarkan menghilang.
Kepala Desa Banjarsari Kulon, Kokar, sebelumnya telah mengonfirmasi adanya dugaan tersebut dan menyatakan persoalan itu sedang ditangani oleh tim yang diketuai Arif Kanyut. Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih terus berlangsung. (trs)











