KEBUMEN – Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen membuahkan hasil. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kaligending, Kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Dari pengungkapan tersebut, empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Seluruhnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sruweng pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 01.20 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan kedua kasus itu merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Kebumen bersama Tim Resmob, Unit Reskrim Polsek Karangsambung, dan Tim Inafis.
Petugas mengidentifikasi para pelaku melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta analisis barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Para pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan akan terus kami lanjutkan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Kapolres, Senin (13/7/2026).
Bom Molotov Diduga Jadi Pemicu Serangan
Kasus pertama bermula dari laporan pemilik agen ekspedisi J&T berinisial LO. Berdasarkan hasil penyidikan, korban bersama beberapa rekannya diserang oleh sekelompok orang di sekitar gudang J&T di Desa Kaligending.
Dalam insiden tersebut, salah seorang pelaku diduga lebih dahulu melempar bom molotov sebelum melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan sebatang bambu.
Akibat serangan itu, korban mengalami memar dan benjol di kepala, luka terbuka pada lengan kanan, nyeri di bagian pundak, serta mengeluhkan pusing dan mual.
Polisi menetapkan RN (23) sebagai tersangka dalam perkara ini. Barang bukti yang disita meliputi dua pecahan botol yang diduga merupakan sisa bom molotov, sebatang bambu sepanjang kurang lebih 130 sentimeter, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga dipakai saat kejadian.
Hendak Beli Rokok, Berakhir Dikeroyok
Perkara kedua terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jembatan Merah Putih, Desa Kaligending.
Korban berinisial AF awalnya hendak membeli rokok. Namun, ia terlibat perselisihan dengan sekelompok pemuda yang kemudian berujung aksi pengeroyokan.
Korban dipukul menggunakan botol minuman sebelum tiga pelaku lainnya ikut menganiaya dengan tongkat baton dan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian dahi dan cedera di kepala.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka masing-masing AG (20), PR (22), dan FA (22). Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX dan satu buah tongkat baton berwarna hitam.
Polisi: Jangan Selesaikan Masalah dengan Kekerasan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus tersangka pada perkara pertama juga dikenakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 karena unsur penganiayaan.
Kapolres menegaskan bahwa setiap konflik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan aksi main hakim sendiri ataupun kekerasan.
“Jangan jadikan emosi sesaat sebagai alasan melakukan tindak pidana. Setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum tanpa harus menimbulkan korban,” tegas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama.
Saat ini keempat tersangka telah mendekam di rumah tahanan Polres Kebumen. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan. (mad/trs)











