Portal Jatim

Polsek Besuki Ungkap Kasus Curanmor, Pria Asal Demung Ditangkap Usai Kabur ke Bali

Redaksi
×

Polsek Besuki Ungkap Kasus Curanmor, Pria Asal Demung Ditangkap Usai Kabur ke Bali

Sebarkan artikel ini
Petugas Unit Reskrim Polsek Besuki mengamankan terduga pelaku curanmor beserta barang bukti sepeda motor Honda CRF yang berhasil ditemukan dan disita untuk kepentingan penyidikan.

SITUBONDO  – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Besuki, Polres Situbondo, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Seorang pria berinisial YAF alias Nando (26), warga Kampung Watuketu, Desa Demung, ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Bali.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VI/2025/SPKT/Polsek Besuki/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur tertanggal 13 Juni 2025. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di rumah korban, Suhartini, yang berada di Kampung Watuketu, Desa Demung. Pada Jumat (9/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, korban memarkir sepeda motor Honda CRF warna putih bernomor polisi L-3583-HK di teras rumah tanpa mengunci setang. Sementara itu, kunci kontak diletakkan di atas meja ruang tamu.

Saat terbangun pada Sabtu (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polsek Besuki.

Dari hasil olah penyelidikan, polisi menduga pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil kunci kontak yang berada di ruang tamu, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.

Penyelidikan terus dikembangkan hingga petugas berhasil menemukan sepeda motor korban berada dalam penguasaan seorang saksi bernama Marzuki. Berdasarkan keterangan saksi, kendaraan tersebut diperoleh dari terduga pelaku.

Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Reskrim mendatangi kediaman pelaku. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri ke Bali. Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke rumahnya.

Pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya di Desa Demung tanpa perlawanan. Sehari kemudian, Rabu (17/6/2026), pelaku resmi ditahan di Rumah Tahanan Sat Tahti Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga:
Satresnarkoba Polres Situbondo Bongkar Peredaran Pil Trex, Ribuan Butir Diamankan dari Kamar Kos

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih bernomor polisi L-3583-HK, satu lembar STNK, serta satu bendel BPKB atas nama Herman.

Kanit Reskrim Polsek Besuki, Bustomi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Betul, pelaku adalah anak kandung sendiri yang berdomisili di Desa Demung,” ujar Bustomi.

Polres Situbondo menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga menegaskan bahwa terduga pelaku tetap mendapatkan hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.