SITUBONDO – Komitmen Polres Situbondo dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) kembali dibuktikan. Melalui operasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba, seorang pria berinisial MK (25), warga Kecamatan Panarukan, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran ilegal pil trex.
Penangkapan berlangsung pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.50 WIB di sebuah kamar kos yang berada di kawasan Perumahan Dusun Pareyaan Utara, Desa Sumberkolak.
Kapolres Situbondo Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatresnarkoba Tatang Purwohadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran pil trex secara bebas di wilayah Panarukan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Saat penggerebekan dilakukan di kamar kos pelaku, petugas menemukan ribuan pil trex yang diduga siap diedarkan,” ujar IPTU Tatang, Selasa (26/5/2026).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti sebanyak 7.458 butir pil yang diduga merupakan pil trex. Barang haram tersebut ditemukan dalam beberapa wadah kaleng plastik serta paket klip kecil yang telah disiapkan untuk diedarkan.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksi penjualan, dua unit telepon genggam, plastik klip kemasan, tas selempang, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat ilegal tersebut.
Menurut IPTU Tatang, tersangka diduga menjalankan praktik distribusi obat keras tanpa izin resmi dan tanpa memiliki kompetensi di bidang kefarmasian.
“Peredaran obat keras berbahaya seperti ini sangat meresahkan masyarakat. Dampaknya bukan hanya mengancam kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminal lain. Karena itu, kami akan terus bertindak tegas terhadap para pelakunya,” tegasnya.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polres Situbondo turut mengajak masyarakat untuk aktif membantu pemberantasan narkoba dan obat terlarang dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 maupun fitur pengaduan pada Super App Polri.











