JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap hasil uji laboratorium terhadap barang bukti berupa emas dan uang yang disita dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Seluruh barang bukti tersebut dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Keterangan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026).
Budi Hermanto menjelaskan, sebanyak 74 batang emas dengan total berat 74,01 kilogram telah melalui pengujian dan dinyatakan asli oleh PT Pegadaian.
“Seluruh barang bukti yang berhasil disita dalam perkara dugaan korupsi yang sedang kami tangani dinyatakan asli setelah melalui serangkaian uji laboratorium,” ujar Budi Hermanto.
Selain emas, keaslian barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah juga telah dipastikan. Sebanyak 7.082 lembar uang dengan nilai total Rp6.509.506.200 dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia.
Sementara itu, uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) senilai Rp6.370.921 telah dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service (USSS).
Adapun barang bukti berupa dolar Singapura (SGD) senilai Rp16.068.804 juga dipastikan asli setelah menjalani uji laboratorium di Bareskrim Polri.
Budi Hermanto menambahkan, seluruh barang bukti beserta tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI yang kini mengambil alih proses penanganan perkara tersebut.
“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung, maka proses penyidikan perkara ini secara resmi dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Penyerahan tersebut sekaligus menandai peralihan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung RI.











