PASURUAN – Upaya penyelesaian persoalan akses jalan di Perumahan AB Jaya, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, akhirnya mencapai titik temu. Setelah melalui serangkaian mediasi, pihak pengembang dan warga sepakat memenuhi ketentuan lebar akses jalan sesuai siteplan, yakni dari 6,5 meter menjadi 7 meter sebagai salah satu syarat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan pengukuran di lapangan yang dipimpin Direktur PT Amanah Bumi Jaya, Slamet Raharjo, didampingi tim kuasa hukum Didik Sufajar, bersama perwakilan warga dan Ketua RT setempat.
Pengukuran dilakukan untuk menentukan titik pelebaran jalan sekaligus mengidentifikasi lahan maupun bangunan warga yang terdampak. Pengembang juga menyatakan siap memberikan kompensasi kepada warga yang lahannya digunakan untuk kepentingan fasilitas umum tersebut.
Direktur PT Amanah Bumi Jaya, Slamet Raharjo, mengatakan pelebaran jalan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
“Sudah ada kesepakatan antara warga dengan kami selaku pengembang, yaitu pelebaran akses jalan dilakukan dengan mengambil masing-masing 25 sentimeter di sisi kanan dan kiri. Kami juga menyetujui permintaan warga terkait pemberian kompensasi,” ujarnya.
Tim kuasa hukum pengembang, Didik Sufajar, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil dari dua kali proses mediasi yang difasilitasi Polres Pasuruan Kota.
“Alhamdulillah, setelah dua kali mediasi, pagi ini dilakukan pengukuran aktualisasi bersama pengembang, perwakilan warga, dan disaksikan Ketua RT sebagai syarat penerbitan siteplan sesuai Perwali Nomor 47 Tahun 2020. Intinya, warga dan pengembang sama-sama legawa,” kata Didik.
Ia menambahkan, setelah pengukuran selesai, pihak pengembang akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses penerbitan siteplan dapat dipercepat. Langkah tersebut diharapkan mempercepat pemecahan SHM bagi konsumen yang telah melunasi kewajibannya.
“Tujuan utama pengembang adalah mempercepat proses siteplan agar hak konsumen yang sudah lunas dapat segera memperoleh SHM. Kami mengapresiasi sikap kooperatif warga sehingga ditemukan solusi terbaik, termasuk terkait kompensasi,” jelasnya.
Pihak pengembang juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Pasuruan Kota yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Yusuf, mengatakan pengukuran yang dilakukan masih merupakan tahap awal untuk memastikan kondisi riil di lapangan sebelum diputuskan langkah selanjutnya.
“Hari ini masih tahap penyesuaian dan melihat kondisi sebenarnya di lapangan. Setelah itu akan menjadi bahan pertimbangan agar masyarakat tidak dirugikan, developer juga tidak terbebani, sehingga tercapai solusi terbaik sekaligus legalitas kepemilikan tanah,” ungkap Yusuf.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses penyusunan siteplan hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik bagi warga Perumahan AB Jaya diharapkan dapat segera terealisasi.
(Eko)











