Portal Jateng

Tak Digubris Berbulan-bulan, Warga Banyumas Bawa Dugaan Maladministrasi Tambang PT STAR ke Pusat

Portal Indonesia
×

Tak Digubris Berbulan-bulan, Warga Banyumas Bawa Dugaan Maladministrasi Tambang PT STAR ke Pusat

Sebarkan artikel ini
Salah satu perwakilan warga Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas melaporkan dugaan maladministrasi PT STAR (dok)

BANYUMAS – Kekecewaan warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, memuncak. Setelah mengaku tidak mendapat respons dari sejumlah instansi yang sebelumnya mereka surati, tiga perwakilan warga akhirnya resmi mengadukan dugaan maladministrasi dalam aktivitas pertambangan PT Sinar Tambang Arthalestari (PT STAR), perusahaan di balik merek dagang Semen Bima, kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Ombudsman RI.

Surat pengaduan bernomor 005/SS.01/IV/2026 tersebut diterima pada Jumat (24/7). Dalam aduannya, warga meminta pemerintah pusat turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dinilai telah menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan dan lingkungan.

Dua persoalan utama menjadi sorotan warga, yakni terjadinya longsor berulang di sekitar area tambang serta penurunan drastis debit mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Sebelumnya, sejak Maret 2026 warga mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada sedikitnya lima instansi terkait. Namun hingga kini mereka menyebut belum memperoleh tanggapan.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, area pertambangan PT STAR berada di RW 01, RW 04, dan RW 08 Desa Darmakradenan dengan lokasi yang sangat dekat dengan permukiman warga. Bahkan di sejumlah titik, batas tambang disebut langsung berbatasan dengan kawasan hunian tanpa zona penyangga yang memadai.

Tak hanya itu, aktivitas penambangan juga berada di sekitar kawasan hulu Gua Langse, gua vertikal yang memiliki aliran sungai bawah tanah dan menjadi sumber Mata Air Pancuran yang dimanfaatkan masyarakat.

Warga menilai kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan setelah terjadi sejumlah peristiwa yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.

Pada 26 Oktober 2025, longsor besar terjadi di kawasan tambang hingga merusak tiga rumah warga. Selanjutnya pada 3 April 2026 kembali terjadi longsor yang menimpa tempat usaha penggilingan padi di RW 02. Pada waktu yang sama, air di sumber mata air warga berubah menjadi kuning dan keruh diduga akibat material tambang.

Baca Juga:
Dua Remaja Tercebur ke Sungai Pelis, Satu Ditemukan Meninggal di Sokaraja

Kemudian pada 16 Juli 2026, warga menemukan indikasi penurunan debit Mata Air Pancuran yang memicu kekhawatiran terganggunya sistem aliran air bawah tanah di kawasan tersebut.

Salah seorang perwakilan warga, Abu Rizal, mengatakan masyarakat meminta Menteri ESDM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas maupun pelaksanaan kegiatan pertambangan PT STAR.

Masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan adanya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Longsor sudah terjadi dua kali, debit sumber mata air mulai menyusut. Kami meminta negara hadir,” tegas Abu Rizal.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sinar Tambang Arthalestari maupun instansi pemerintah terkait mengenai pengaduan yang disampaikan warga tersebut.

Pemerintah pusat diharapkan segera menindaklanjuti laporan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta tidak membahayakan keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan. (trs)