Portal Jateng

PT STAR Masih Bungkam, ESDM Segera Klarifikasi dan Verifikasi Lapangan

Portal Indonesia
×

PT STAR Masih Bungkam, ESDM Segera Klarifikasi dan Verifikasi Lapangan

Sebarkan artikel ini
Perwakilan warga Darmakradenan, Abu Rizal (Portal Indonesia/Tris'n)

BANYUMAS – Pengaduan warga terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan PT Sinar Tambang Arthalestari (PT STAR) di Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, mulai memasuki tahap tindak lanjut. Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Selatan memastikan akan meminta klarifikasi kepada perusahaan sebelum melakukan verifikasi langsung ke lokasi tambang.

Langkah tersebut diambil setelah ESDM menerima tembusan surat pengaduan warga pada Senin (27/7/2026). Saat ini, surat permintaan klarifikasi kepada PT STAR tengah disusun sebagai tahap awal proses penanganan.

Kepala Seksi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, Heri Subekti, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari perusahaan, kemudian melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi yang sebenarnya.

“Surat sedang kami susun dan akan kami konfirmasi ke PT STAR terkait tindak lanjut yang dilakukan. Selanjutnya akan kami cek ke lokasi,” kata Heri saat dihubungi Portal Indonesia

Menurutnya, hasil klarifikasi dari perusahaan akan dicocokkan dengan hasil verifikasi di lapangan. Dari proses tersebut, ESDM akan menentukan langkah berikutnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, PT STAR belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi pengaduan warga. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan, baik dengan mendatangi kantor perusahaan di Ajibarang maupun melalui sambungan telepon, belum membuahkan penjelasan dari pihak manajemen.

Petugas keamanan perusahaan hanya menyampaikan bahwa PT STAR sedang menjalani audit internal dan meminta media meninggalkan identitas serta nomor telepon untuk dihubungi kembali.

“Silakan tulis nama media dan nomor telepon, nanti kami kabari,” ujar petugas keamanan PT STAR.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar. Warga berharap proses klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan pemerintah berlangsung transparan, objektif, serta mampu memberikan kepastian atas berbagai keluhan yang telah mereka sampaikan.

Baca Juga:
Rumah Guru di Ajibarang Banyumas Dirampok, Pelaku Gasak Emas 50 Gram dan Uang Tunai

Diberitakna sebelumnya, warga Darmakradenan yang tergabung dalam SEMAR SETAMAN (Seduluran Masyarakat Sekitar Tambang Darmakradenan) akhirnya membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat.
Pengaduan resmi dilayangkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta Ombudsman RI.

Warga meminta pemerintah melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang mereka nilai berpotensi mengancam keselamatan warga serta kelestarian lingkungan.

Tambang PT STAR di Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas (Portal Indonesia/Tris’n)

Dalam Surat pengaduan bernomor 005/SS.01/IV/2026 yang dikirim pada Jumat (24/7/2026), warga menduga terdapat maladministrasi dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan.

Dua persoalan yang menjadi sorotan utama adalah dua kali kejadian longsor di sekitar area tambang serta dugaan penurunan debit Mata Air Pancuran yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat.

Menurut warga, sejak Maret 2026 mereka telah menyampaikan keberatan kepada sedikitnya lima instansi pemerintah. Namun, mereka mengaku belum memperoleh tindak lanjut yang dianggap memadai sehingga memutuskan mengadukan persoalan tersebut hingga ke tingkat pusat.

Dalam pengaduannya, warga menyebut aktivitas penambangan berada di RW 01, RW 04, dan RW 08 Desa Darmakradenan dengan jarak yang dinilai sangat dekat dengan permukiman. Bahkan, di sejumlah titik area tambang disebut berbatasan langsung dengan rumah warga tanpa zona penyangga yang memadai.

Warga juga menyoroti lokasi tambang yang berada di kawasan hulu Gua Langse, kawasan karst yang memiliki sistem sungai bawah tanah dan menjadi daerah tangkapan Mata Air Pancuran.
Kekhawatiran warga semakin meningkat setelah terjadi dua peristiwa longsor.

Pada 26 Oktober 2025, longsor dilaporkan merusak tiga rumah warga. Selanjutnya, pada 3 April 2026, longsor kembali terjadi dan menimpa bangunan usaha penggilingan padi di RW 02. Pada saat yang sama, warga mengaku air dari Mata Air Pancuran berubah keruh dan kekuningan yang menurut mereka diduga dipengaruhi material dari kawasan tambang.

Baca Juga:
Tak Digubris Berbulan-bulan, Warga Banyumas Bawa Dugaan Maladministrasi Tambang PT STAR ke Pusat

Terbaru, pada 16 Juli 2026, warga mengklaim debit Mata Air Pancuran kembali berkurang. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran adanya gangguan terhadap sistem aliran air bawah tanah.

Perwakilan warga, Abu Rizal, meminta Menteri ESDM turun langsung mengevaluasi legalitas, pelaksanaan kegiatan pertambangan, hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kami tidak bisa tinggal diam. Longsor sudah terjadi dua kali, debit sumber mata air mulai menyusut. Kami meminta negara hadir,” tegas Rizal, Rabu (29/7/2026).

Ia juga mempertanyakan langkah mitigasi bencana di sekitar area tambang.

“Kami tidak melihat adanya tanggul pengaman maupun sistem resapan air yang memadai. Kalau hujan deras, kami khawatir material kembali masuk ke permukiman. Kami juga mempertanyakan kondisi kawasan hulu Gua Langse yang menjadi sumber Mata Air Pancuran,” ujarnya.

Rizal menambahkan, sejak awal aktivitas penambangan berlangsung, warga RW 01 telah beberapa kali meminta blueprint atau rencana teknis penambangan kepada perusahaan. Namun, menurutnya, hingga kini dokumen tersebut belum pernah diberikan kepada masyarakat. (trs)