PURWOKERTO – Pelarian ASHH (31), warga Kecamatan Patikraja, Banyumas, berakhir singkat. Pria tersebut ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas setelah diduga membobol Toko Hijab Mandja Ivan Gunawan di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto Selatan.
Ironisnya, ia diamankan saat sedang asyik berbelanja di sebuah mal bersama seorang perempuan.
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang menggunakan palu dan obeng. Lubang yang dibuat cukup besar untuk menjadi akses masuk ke dalam bangunan.
Dari dalam toko, pelaku diduga membawa kabur satu unit laptop, satu tablet, dua telepon genggam, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp65 juta.
Kasus ini terungkap saat karyawan datang untuk membuka toko sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka mendapati area kasir dan loker dalam kondisi berantakan, lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
Menerima laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada ASHH yang kemudian berhasil ditangkap.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah pusat perbelanjaan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim langsung melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Petrus dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Dalam pemeriksaan awal, ASHH mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit tablet yang diduga hasil curian, dus kemasan laptop dan telepon genggam, serta pakaian dan sandal yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolresta Banyumas mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan keamanan tempat usahanya dengan memastikan seluruh akses bangunan terkunci, memasang kamera pengawas (CCTV) di titik strategis, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (trs)











