Portal DIY

Komisi D DPRD DIY Dorong Raperda Permuseuman Berpihak pada Museum Rakyat

Portal Indonesia
×

Komisi D DPRD DIY Dorong Raperda Permuseuman Berpihak pada Museum Rakyat

Sebarkan artikel ini

 

BANTUL – Ketua Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Dwi Wahyu menilai keberadaan museum yang dikelola masyarakat berperan strategis dalam menyelamatkan berbagai manuskrip dan naskah kuno yang menjadi bagian penting sejarah bangsa.

Karena itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Permuseuman diharapkan mampu memberikan perlindungan dan ruang berkembang bagi museum rakyat.

Pandangan tersebut disampaikan Dwi saat memimpin kunjungan kerja Komisi D DPRD DIY ke Museum Wayang Beber Sekartaji di Padukuhan Kanutan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, Selasa (4/8/2026).

Kunjungan itu dilakukan untuk menghimpun masukan dari pengelola museum sebagai bahan penyusunan Raperda Pengelolaan Permuseuman.

Dalam kunjungan tersebut, Dwi didampingi Sekretaris Komisi D DPRD DIY Muhammad Syafii serta sejumlah anggota dewan. Rombongan diterima langsung oleh pendiri Museum Wayang Beber Sekartaji, Indra Suroinggeno.

Komisi D meninjau berbagai koleksi museum, mulai dari Wayang Beber, puluhan naskah kuno, lontar, hingga manuskrip bersejarah, termasuk naskah Sutasoma yang menjadi sumber lahirnya semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Rombongan juga melihat proses pembuatan kertas dluwang dari kulit pohon dluwang yang masih diproduksi secara tradisional. Kertas tersebut digunakan sebagai media Wayang Beber dan dikenal memiliki daya tahan hingga ratusan tahun. Museum Wayang Beber Sekartaji disebut menjadi satu-satunya tempat di Yogyakarta yang masih memproduksinya.

Dalam dialog bersama Komisi D, Indra mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi museum swasta dan museum berbasis masyarakat. Ia mengatakan perjuangan menjaga warisan budaya belum sepenuhnya mendapat dukungan melalui regulasi yang berpihak.

Indra mengaku telah menyelamatkan sedikitnya 77 naskah kuno dan lontar, termasuk naskah Sutasoma yang memiliki nilai sejarah tinggi. Upaya tersebut kemudian melahirkan Pusat Pelestarian Kampung Pancasila Bhinneka Tunggal Ika yang telah mendapat pengakuan dari Dinas Pariwisata.

Baca Juga:
Sosialisasi Program MBG Dorong Peningkatan Kualitas SDM dan Ekonomi Lokal

Namun, menurutnya, ketentuan dalam PP Nomor 66 Tahun 2015 masih memberatkan museum swasta karena mensyaratkan keberadaan kurator, konservator, serta standar pengelolaan yang membutuhkan biaya operasional besar.

“Standar museum pemerintah seharusnya tidak disamakan dengan museum yang dikelola masyarakat secara mandiri. Yang terpenting adalah komitmen melestarikan budaya, menjaga koleksi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Indra.

Menanggapi hal tersebut, Dwi menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan pengelola museum akan menjadi bahan penting dalam penyusunan Raperda Permuseuman.

Menurutnya, status keistimewaan DIY memungkinkan lahirnya regulasi yang lebih adaptif sehingga tidak sekadar mengadopsi standar nasional tanpa mempertimbangkan karakter museum yang tumbuh dari inisiatif masyarakat.

“DIY memiliki karakter yang berbeda. Perda yang kami susun harus mampu memberikan ruang, perlindungan, dan kemudahan bagi museum yang dikelola masyarakat maupun perorangan agar tetap berkembang,” kata Dwi.

Ia juga menyoroti belum terintegrasinya sektor kebudayaan dengan pariwisata di DIY. Berbeda dengan Bali yang mampu mengemas budaya menjadi produk bernilai ekonomi, pelestari budaya di Yogyakarta dinilai belum sepenuhnya memperoleh manfaat ekonomi dari upaya yang dilakukan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD DIY Muhammad Syafii mengingatkan agar penyusunan perda dilakukan secara cermat sehingga tidak justru mematikan museum yang telah tumbuh di tengah masyarakat.

Menurut Syafii, regulasi perlu memberikan kategori tersendiri bagi museum rakyat agar tidak dipaksa memenuhi standar yang sulit dijangkau.

“Jangan sampai tujuan perda untuk meningkatkan kualitas museum justru membuat museum-museum rakyat kehilangan ruang hidup. Mereka yang memiliki niat tulus menjaga warisan budaya harus didukung, bukan dipersulit oleh birokrasi,” ujar Syafii.

Komisi D DPRD DIY selanjutnya akan melanjutkan pembahasan Raperda bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY serta para pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga:
Eko Suwanto Sebut Dana Desa 2026 Bukan Sekadar Dipangkas Tapi 'Ditebang'

DPRD berharap regulasi tersebut mampu memperkuat tata kelola museum sekaligus memberikan perlindungan bagi museum swasta dan museum rakyat sebagai bagian penting pelestarian sejarah, budaya, dan identitas Daerah Istimewa Yogyakarta (bams)