Portal Jatim

MUI Kota Probolinggo Kecam Challenge Baca Al-Qur’an Berhadiah Miras, Desak Aparat Bertindak

Redaksi
×

MUI Kota Probolinggo Kecam Challenge Baca Al-Qur’an Berhadiah Miras, Desak Aparat Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum MUI Kota Probolinggo Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA, menyampaikan sikap MUI terkait polemik challenge membaca Al-Qur’an yang disebut berhadiah minuman keras.

PROBOLINGGO — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kota Probolinggo mengecam keras munculnya tantangan membaca atau menghafal Al-Qur’an yang disebut menawarkan hadiah berupa sebotol minuman keras (miras).

Konten challenge tersebut ramai menjadi sorotan setelah beredar di media sosial. Tantangan itu dikaitkan dengan sebuah acara festival musik yang diselenggarakan oleh event organizer (EO) The Sounds Project.

Bagi MUI Kota Probolinggo, persoalan tersebut tidak bisa dilihat sekadar sebagai bagian dari kreativitas dalam sebuah acara hiburan. Penggunaan aktivitas membaca Al-Qur’an sebagai materi tantangan dengan iming-iming hadiah miras dinilai berpotensi menyinggung kesucian Al-Qur’an sekaligus memicu keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Umum MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr. KH. M. Sulthon, MA, menegaskan bahwa Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, menurutnya, kitab suci tidak semestinya ditempatkan sebagai bahan candaan, sensasi, ataupun gimmick dalam sebuah acara hiburan.

“MUI Kota Probolinggo mengecam keras tindakan yang menjadikan pembacaan Al-Qur’an sebagai konten challenge dengan hadiah minuman keras. Al-Qur’an harus ditempatkan secara terhormat, bukan dijadikan objek candaan, sensasi, atau konten yang berpotensi merendahkan nilai kesucian agama,” tegasnya.

MUI Kota Probolinggo selanjutnya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan munculnya konten tersebut.

Pemeriksaan, kata MUI, harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

MUI juga menekankan bahwa permintaan tersebut bukan bentuk ajakan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan di luar hukum. Sebaliknya, persoalan tersebut harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat unsur pidana atau pelanggaran hukum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat tidak boleh mengambil tindakan sendiri. Serahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Selain meminta penanganan dari sisi hukum, MUI Kota Probolinggo mengingatkan penyelenggara hiburan dan pengguna media sosial agar lebih berhati-hati ketika membuat maupun menyebarkan konten yang berkaitan dengan agama dan simbol keagamaan.

Baca Juga:
Produksi Diprediksi 18 Ribu Ton, DPRD Probolinggo Minta Dinas Jemput Bola Data Gudang Tembakau

Menurut MUI, perkembangan media digital yang begitu cepat harus diimbangi dengan etika dan tanggung jawab. Kebebasan membuat konten tidak semestinya mengabaikan sensitivitas kehidupan masyarakat yang majemuk.

MUI juga meminta pihak penyelenggara, platform digital, serta pihak terkait mengambil langkah yang diperlukan apabila konten tersebut terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, MUI mengakui kebebasan berekspresi merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Namun kebebasan tersebut tetap memiliki batas, terutama ketika bersinggungan dengan hukum, kepatutan, etika, serta penghormatan terhadap keyakinan masyarakat.

Kreativitas di bidang hiburan dan media digital, lanjut MUI, seharusnya diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat, edukasi dan inspirasi. Bukan justru memunculkan provokasi maupun keresahan.

MUI pun mengimbau masyarakat agar tidak memperkeruh situasi dengan menyebarluaskan kembali konten yang dianggap bermasalah secara berlebihan. Masyarakat diminta menyampaikan keberatan melalui jalur yang sah dan tidak melakukan persekusi, ancaman maupun kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat menjaga ketenangan dan kerukunan. Kritik dan keberatan hendaknya disampaikan melalui jalur yang bermartabat dan konstitusional. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan kepada aparat yang berwenang,” tegas MUI Kota Probolinggo.

Empat Sikap MUI Kota Probolinggo

Atas persoalan tersebut, MUI Kota Probolinggo menyampaikan empat sikap.

Pertama, mengecam keras acara musik yang membuat challenge membaca Al-Qur’an dengan hadiah minuman keras karena dinilai tidak menghormati kesucian dan kemuliaan Al-Qur’an serta berpotensi menimbulkan keresahan.

Kedua, meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional dan transparan terhadap pihak-pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran, MUI meminta proses dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri, termasuk melakukan persekusi, ancaman ataupun kekerasan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga:
SPPG Paiton Berjaya Buka Suara, Tudingan Arogan ke Pemasok Buah Disebut Hanya Miskomunikasi

Keempat, mengajak masyarakat, terutama generasi muda, pelaku dunia hiburan dan pengguna media sosial untuk meningkatkan literasi digital serta etika bermedia dengan tetap menghormati nilai agama, budaya, hukum dan kehidupan masyarakat yang majemuk.

MUI Kota Probolinggo berharap polemik tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bersama. Kebebasan berekspresi, menurut MUI, harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial, etika, penghormatan terhadap agama dan kepatuhan terhadap hukum.

“Berharap hiburan bernilai positif. Begitu pula dengan ruang digital sebagai ruang yang sehat, edukatif dan bermartabat. Jangan jadikan agama sebagai bahan sensasi demi mendapatkan perhatian atau keuntungan,” pungkas KH. M. Sulthon.