Portal Jatim

Kukuhkan 254 Kepala SD-SMP Negeri, Bupati Subandi Tekankan Amanah Bangun Generasi Sidoarjo

Redaksi
×

Kukuhkan 254 Kepala SD-SMP Negeri, Bupati Subandi Tekankan Amanah Bangun Generasi Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Sebanyak 254 kepala sekolah SD dan SMP negeri di Kabupaten Sidoarjo dikukuhkan Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn. di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (12/8/2026).

Para kepala sekolah tersebut merupakan hasil promosi dan mutasi. Dalam arahannya, Subandi menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah untuk memimpin pembelajaran sekaligus membentuk generasi masa depan Sidoarjo.

“Jabatan ini bukan sekadar posisi, melainkan amanah sebagai pemimpin pembelajaran, penggerak budaya positif, dan penentu arah perubahan,” tegasnya di hadapan para kepala sekolah dan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sidoarjo.

Subandi meminta kepala sekolah memastikan tidak ada anak Sidoarjo yang terpaksa berhenti sekolah karena kendala ekonomi. Menurutnya, setiap anak harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu dan mengembangkan potensinya.

“Kepala sekolah harus memastikan tidak ada anak Sidoarjo yang putus sekolah karena alasan ekonomi, dan setiap potensi mendapat kesempatan untuk berkembang,” ujarnya.

Ia menilai kepemimpinan kepala sekolah memiliki posisi penting dalam menentukan kemajuan satuan pendidikan. Kepala sekolah harus mampu menggerakkan guru, membangun budaya positif, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung perkembangan peserta didik.

Subandi juga mengingatkan bahwa jabatan tersebut bukan ruang untuk mencari kenyamanan. Sebaliknya, kepala sekolah dituntut menunjukkan kinerja dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pesan tersebut, kata dia, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Sidoarjo 2025–2030, yakni “Menata Desa, Membangun Kota: Menuju Sidoarjo Metropolitan Inklusif, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

Menurut Subandi, visi tersebut membutuhkan sumber daya manusia yang kuat. Karena itu, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk generasi melalui sistem pendidikan yang inklusif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:
Polresta Sidoarjo Libatkan Masyarakat dalam Forum Konsultasi Publik, Perkuat Kualitas Pelayanan

“Peran kepala sekolah di sini adalah membentuk generasi masa depan melalui pendidikan yang inklusif, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Program 20.000 Beasiswa Harus Tepat Sasaran

Dalam kesempatan itu, Subandi juga meminta para kepala sekolah mendukung program prioritas Pemkab Sidoarjo, termasuk program 20.000 beasiswa pendidikan.

Program tersebut diarahkan untuk memperluas akses pendidikan bagi anak-anak Sidoarjo, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

“Pemerintah daerah berkomitmen pada program prioritas, termasuk 20.000 beasiswa pendidikan,” ungkapnya.

Subandi juga menyoroti pelaksanaan outdoor learning (ODL). Ia meminta sekolah mempertimbangkan kondisi ekonomi seluruh peserta didik agar kegiatan pembelajaran di luar kelas tidak justru menciptakan kesenjangan.

Ia mendorong sekolah memilih lokasi ODL yang terjangkau, terutama di wilayah Jawa Timur.

“Kadang saya kasihan melihat ODL terlalu jauh. Apalagi ada anak yang tidak mampu. Ini kan jadi kesenjangan yang ada di sekolah. Bapak kelola dengan baik. Tidak usah jauh-jauh. Yang penting teman-teman mampu,” pesannya.

Revitalisasi Sekolah Diminta Dikelola Cermat

Pesan berikutnya berkaitan dengan program revitalisasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat. Kepala sekolah, terutama mereka yang baru menerima amanah jabatan, diminta memastikan pembangunan maupun perbaikan fasilitas berjalan sesuai spesifikasi.

Subandi meminta komunikasi antara sekolah dan kontraktor dilakukan secara baik. Ia juga membuka ruang pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Silakan Pak Inspektur kasih pendampingan. Biarkan nanti teman-teman kepala sekolah ini betul-betul mendapat pendampingan dalam program perbaikan yang ada di sekolahnya agar selesai dengan baik. Tidak ada urusan dan masalah dengan APH,” ujarnya.

Ia berharap para kepala sekolah tidak tersandung persoalan hukum akibat kesalahan dalam mengelola program revitalisasi.

Baca Juga:
Polsek Tanggulangin Dampingi Petani Jagung Ajukan KUR Himbara, Perkuat Program Ketahanan Pangan Nasional

Tegaskan Pengisian Jabatan Tanpa Gratifikasi

Subandi turut menegaskan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah SD dan SMP negeri dilakukan secara profesional tanpa titipan maupun gratifikasi.

Ia bahkan mengancam memberikan sanksi tegas apabila ditemukan praktik gratifikasi dalam proses tersebut.

“Kalau sampai terjadi ada gratifikasi, akan kita berhentikan. Satu sebagai ASN. Yang kedua sebagai guru. Ini penting karena panjenengan semua adalah pembangun generasi. Masa depan anak kita bergantung panjenengan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Netti Lastiningsih, menjelaskan bahwa dari 254 kepala sekolah yang dikukuhkan, sebanyak 90 kepala sekolah SD negeri merupakan hasil promosi.

Kepala sekolah lainnya mengalami pergeseran atau mutasi tempat tugas, tetapi tetap menduduki jabatan kepala sekolah.

Untuk jenjang SMP negeri, terdapat 12 kepala sekolah hasil promosi. Sementara 15 kepala sekolah lainnya merupakan hasil mutasi ke SMP negeri lain.

Netti mengatakan proses seleksi dan penetapan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara. Penetapan promosi melibatkan Tim Penilai Kinerja (TPK) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Mutasi juga begitu. Ini juga ada penilaian dari PPK yang dipimpin oleh Ibu Sekda. Kemudian ditetapkan oleh SK Bapak Bupati,” jelasnya.

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan melalui aplikasi SIM KSPSTK (Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data dari kedua sistem tersebut disinkronisasi untuk menghasilkan pertimbangan teknis (pertek). Setelah pertek diterbitkan, proses pengukuhan kepala sekolah dapat dilakukan.

“Pertek-nya turun, kemudian baru bisa dilakukan proses pengukuhan hari ini,” pungkas Netti.