MAMUJU — Rencana pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 di Desa Pasa’bu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, memunculkan keberatan dari sejumlah warga Desa Dungkait.
Penolakan tersebut disampaikan mantan Kepala Desa Dungkait, Maskur Rahman, bersama sejumlah warga. Mereka mempertanyakan keputusan yang membuat lokasi upacara tingkat Kecamatan Tapalang Barat tahun ini tidak lagi dilaksanakan di Desa Dungkait seperti sebelumnya.
“Warga Desa Dungkait menolak keras pemindahan upacara 17 Agustus dibawa ke Pasa’bu,” kata Maskur Rahman, Kamis (13/8/2026).
Bagi Maskur, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai perpindahan lokasi kegiatan. Ia menilai Desa Dungkait memiliki posisi penting karena selama ini dikenal sebagai pusat pemerintahan Kecamatan Tapalang Barat.
Maskur bahkan mengaitkan persoalan itu dengan pernyataan seorang anggota DPRD pada sekitar 2015/2016 yang menurutnya pernah menyinggung adanya keinginan menjadikan Pasa’bu sebagai bagian dari upaya merebut posisi ibu kota Kecamatan Tapalang Barat.
“Ada indikasi tahun 2015/2016 seorang anggota DPRD pada waktu itu menyatakan bahwa misi kita sudah tercapai, pemimpin adalah orang Pasa’bu dan tinggal kita mau rebut ibu kota Kecamatan Tapalang Barat. Ini kita wanti-wanti jangan sampai bagian mereka untuk menyusun langkah memindahkan ibu kota Kecamatan Tapalang Barat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar pemindahan lokasi upacara. Menurutnya, Desa Dungkait telah memiliki berbagai fasilitas yang dinilai memadai untuk menunjang pelaksanaan kegiatan tingkat kecamatan.
“Kenapa mau dipindahkan upacara? Semua fasilitas yang ada di Desa Dungkait ada,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Maskur menyatakan dirinya bersama para pemuda Desa Dungkait akan menempuh langkah melalui jalur pemerintahan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan untuk menyampaikan aspirasi warga.
“Kami juga bersama pemuda untuk menyusun langkah menuju tingkat desa ke kecamatan,” katanya.
Ia berharap pelaksanaan upacara tetap dipusatkan di Desa Dungkait sebagaimana yang selama ini berlangsung.
“Kami berharap upacara ini jangan dibawa keluar. Upacara harus di ibu kota Kecamatan Tapalang Barat, Desa Dungkait,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Tapalang Barat Jaharuddin memberikan penjelasan berbeda. Ia membantah bahwa pemerintah kecamatan telah memindahkan lokasi upacara secara permanen dari Desa Dungkait ke Desa Pasa’bu.
Menurut Jaharuddin, penentuan lokasi upacara tahun ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat yang diikuti seluruh kepala desa di Kecamatan Tapalang Barat. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa mulai 2026 lokasi upacara dapat dilaksanakan secara bergiliran di desa yang menyatakan kesiapan menjadi tuan rumah.
“Bukan pemindahan, tapi ini hasil rapat semua kepala desa bahwa mulai tahun 2026 pelaksanaan tempat upacara digilir pada setiap desa yang bersedia tiap tahun,” kata Jaharuddin.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut Kepala Desa Pasa’bu menyatakan kesediaannya menjadi tuan rumah upacara tahun ini. Usulan tersebut kemudian memperoleh dukungan dari sejumlah kepala desa lainnya.
“Saat itu Kepala Desa Pasa’bu mengajukan sebagai kesiapannya, kemudian disupport oleh beberapa kepala desa, Kades Ahu, Kades Lebani, Kades Labuang Rano, Kades Pangasaan dan Kades Tanete Pao. Mereka semua sepakat setiap tahun digilir pelaksanaan upacara 17 Agustus bagi yang bersedia,” jelasnya.
Jaharuddin menyebut sistem bergiliran sebenarnya bukan konsep baru. Mekanisme serupa, kata dia, pernah diterapkan pada masa pemerintahan sebelumnya sebagai salah satu cara mempererat hubungan dan silaturahmi antardesa.
“Sudah pernah dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya dengan tujuan menjalin silaturahmi antar desa. Pertimbangan lain bahwa tidak ada pelanggaran dan tidak ada larangan,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengharuskan upacara HUT Kemerdekaan tingkat Kecamatan Tapalang Barat selalu dilaksanakan di Desa Dungkait.
“Tidak ada ketentuan mewajibkan harus di Desa Dungkait pelaksanaan upacara,” katanya.
Terkait adanya penolakan menjelang pelaksanaan upacara, Jaharuddin mengaku mempertanyakan alasan aspirasi tersebut baru muncul. Ia menyebut keputusan mengenai sistem pergiliran lokasi telah dibahas sejak Juni 2026.
“Kalau ada yang menolak, saya anggap tidak tahu apa maksudnya. Namun keputusan ini sejak bulan Juni, kenapa baru ada penolakan?” ujarnya.
Meski terdapat perbedaan pandangan, Jaharuddin meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada warganya agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antarmasyarakat.
“Saya berharap semua keluarga yang menolak ini agar bisa memahami dengan jelas dan pemerintah desa agar memberikan pemahaman dengan baik kepada warganya,” tandasnya.
Menurut Jaharuddin, substansi dari sistem bergiliran bukan untuk menghilangkan posisi Desa Dungkait, melainkan memberikan kesempatan kepada desa-desa lain untuk menjadi tuan rumah kegiatan kemerdekaan.
“Yang terpenting adalah menjalin silaturahmi dengan baik antar desa melalui kegiatan upacara 17 Agustus secara bergiliran, sehingga masyarakat juga bisa merasakan upacara kemerdekaan,” pungkasnya.











