PASURUAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota.
Seorang pria berinisial RD (26), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi bersama sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, MA, warga Desa Kedawung, Kecamatan Rejoso, datang ke sebuah tempat rental PlayStation di Desa Toyaning bersama rekannya, PU.
Keduanya menggunakan sepeda motor Honda Vario 125. Setibanya di lokasi, MA memarkir sepeda motornya di depan tempat rental, kemudian masuk bersama PU untuk bermain PlayStation.
Sekitar pukul 11.30 WIB, ketika hendak membayar biaya sewa, MA mendengar alarm sepeda motornya berbunyi. Ia kemudian bergegas keluar dan mendapati kendaraan tersebut telah dibawa seseorang ke arah timur.
MA sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, kondisi sekitar yang sepi membuat pelaku berhasil melarikan diri bersama sepeda motor tersebut.
“Usai mendapati laporan dugaan pencurian kendaraan sepeda motor tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas melalui Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (18/8/2026).
Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dikumpulkan, polisi kemudian mengantongi petunjuk serta alat bukti yang mengarah kepada RD.
Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RD di wilayah Kecamatan Lekok pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor Honda Vario 125 yang dimaksud. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Junaidi.
RD kini menjalani proses hukum di Polsek Rejoso. Polisi menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.











