PASURUAN – Upaya persuasif yang ditempuh keluarga almarhumah Dewi Lestari Wardani (18) melalui surat somasi kepada pihak RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan belum membuahkan hasil. Karena tidak memperoleh tanggapan maupun penjelasan resmi, keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kelalaian pelayanan kesehatan ke Polres Pasuruan Kota, Selasa (4/8/2026).
Laporan tersebut diajukan oleh RW (21), kakak kandung almarhumah Dewi Lestari Wardani, warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ia menduga terdapat kelalaian dalam penanganan medis yang berujung pada meninggalnya sang adik setelah menjalani operasi patah tulang.
Dalam proses pelaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), RW didampingi orang tua asuhnya, Januar Wahyudi atau yang akrab disapa Om Bob. Diketahui, RW kini hidup seorang diri setelah kehilangan kedua orang tua serta adik perempuannya.

Om Bob menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat sebagai langkah untuk meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian yang diduga terjadi selama proses pelayanan medis terhadap almarhumah.
“Jadi intinya, kami meminta pihak kepolisian membantu menyelesaikan dugaan kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan anak kami meninggal dunia. Itu saja,” ujar Om Bob saat mendampingi putra asuhnya membuat laporan.
Menurutnya, sebelum menempuh jalur pidana, keluarga telah lebih dahulu mengirimkan surat somasi kepada pihak RSUD dr. R. Soedarsono pada 24 Juli 2026. Namun hingga saat laporan dibuat, tidak ada balasan ataupun penjelasan resmi dari pihak rumah sakit.
Somasi tersebut, kata Om Bob, bertujuan meminta klarifikasi mengenai seluruh rangkaian pelayanan medis yang diterima Dewi Lestari Wardani sejak pertama kali dirawat pada 7 Juli 2026 hingga dinyatakan meninggal dunia pada 14 Juli 2026.
“Awalnya kami hanya ingin mendapatkan jawaban resmi dari pihak rumah sakit terkait pelayanan dan penanganan medis yang diberikan. Tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan sama sekali,” ungkapnya.
Keluarga menilai penjelasan tersebut penting sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk mengetahui apakah seluruh prosedur pelayanan kesehatan telah dijalankan sesuai standar yang berlaku.
Lebih lanjut, Om Bob menegaskan bahwa substansi laporan yang disampaikan kepada kepolisian berfokus pada dugaan adanya kelalaian dalam pelayanan kesehatan.
“Kami melaporkan adanya dugaan kelalaian dari pihak rumah sakit,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan pengaduan maupun surat somasi yang sebelumnya telah dikirimkan keluarga almarhumah. Redaksi Portal Indonesia masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak rumah sakit guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
(Eko)











