Portal Jateng

227 Hektare Eks HGU RSA Tak Kunjung Jelas, Petani Sri Rejeki Tagih Kepastian: “Kami Lahir dan Mati di Darmakradenan”

Portal Indonesia
×

227 Hektare Eks HGU RSA Tak Kunjung Jelas, Petani Sri Rejeki Tagih Kepastian: “Kami Lahir dan Mati di Darmakradenan”

Sebarkan artikel ini

 

PURWOKERTO – Perjuangan Kelompok Tani Sri Rejeki, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, untuk mendapatkan kepastian atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA) kembali mengemuka.

Setelah bertahun-tahun memperjuangkan redistribusi lahan, para petani kini meminta pemerintah tidak lagi membiarkan nasib 227,65 hektare tanah eks HGU tersebut berada dalam ketidakpastian.

Bagi masyarakat Darmakradenan, lahan tersebut bukan sekadar hamparan tanah. Di tengah keterbatasan lahan pertanian di desa, eks HGU PT RSA dipandang sebagai salah satu tumpuan penting untuk memperkuat kehidupan ekonomi masyarakat dan membuka akses terhadap lahan produktif secara legal.

Perjuangan itu kembali dibahas dalam pertemuan yang berlangsung di Aula Pendopo Si Panji Purwokerto, Kamis (20/8/2026).

Perwakilan Kelompok Tani Sri Rejeki, didampingi Hanafi dari Lembaga Gema PS, dipertemukan dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Jawa Tengah, Dinperkim, serta Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan lanjutan mengenai permohonan redistribusi tanah eks HGU PT RSA.

HGU Berakhir Sejak 2018

Tanah yang diperjuangkan masyarakat memiliki luas sekitar 227,65 hektare, dengan HGU Nomor 0002/Darmakradenan tertanggal 12 September 1994. Masa berlaku HGU tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2018.

Namun, berakhirnya masa HGU belum serta-merta memberikan kepastian bagi petani yang selama ini berharap tanah tersebut dapat ditata dan didistribusikan melalui mekanisme yang sah.

Bagi Kelompok Tani Sri Rejeki, persoalan tersebut sudah terlalu panjang untuk kembali berhenti pada meja pembahasan.

Mereka menilai pemerintah perlu segera menentukan langkah konkret agar lahan tersebut tidak terus berada dalam status yang tidak memberikan kepastian bagi masyarakat.

Perjuangan Lintas Generasi

Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki, Darsum Sumaryo, melalui Lighter Arga Parwati, putra Sukarjo (alm), salah satu tokoh pejuang dan perintis kelompok tani di Darmakradenan, menegaskan bahwa perjuangan memperoleh akses terhadap tanah tersebut bukan perjuangan yang baru dimulai hari ini.

Baca Juga:
ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kearsipan 2026, Sekjen Tegaskan Arsip Jadi Kunci Pelayanan Pertanahan

Kelompok tani tersebut sebelumnya bernama STAN AMPERA, sebelum kemudian berganti nama menjadi Kelompok Tani Sri Rejeki pada 2024.

Perjuangan tersebut bahkan telah melewati beberapa generasi kepengurusan.

“Sebelum ada Negara Indonesia, Darmakradenan sudah ada. Sebelum ada TNI, Darmakradenan sudah ada. Kami lahir dan mati di sini. Darmakradenan milik kami, kami putra daerah,” tegas Arga Parwati.

Pernyataan tersebut menggambarkan kuatnya ikatan masyarakat dengan wilayah tempat mereka tinggal dan menggantungkan kehidupan.

Menurut Parwati, selama bertahun-tahun para petani tidak tinggal diam. Mereka mengeluarkan tenaga, waktu, pikiran, bahkan biaya sendiri untuk memperjuangkan redistribusi tanah.

“Selama sekian tahun kami berjuang dengan tenaga, waktu dan biaya sendiri-sendiri untuk memperjuangkan redistribusi tanah tersebut,” ujarnya.

Bukan Sekadar Soal Tanah

Kelompok Tani Sri Rejeki menegaskan, perjuangan mendapatkan tanah eks HGU PT RSA tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan lahan.

Masalah utamanya adalah akses terhadap sumber penghidupan.

Darmakradenan disebut memiliki keterbatasan lahan pertanian. Tanah pertanian yang tersedia relatif terbatas, tersebar, dan tidak seluruhnya memiliki tingkat produktivitas yang memadai.

Di sisi lain, masyarakat membutuhkan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan menopang kehidupan keluarga.

Kondisi tersebut membuat lahan eks HGU seluas 227,65 hektare dinilai memiliki arti strategis bagi masa depan masyarakat.

Jika dikelola melalui skema redistribusi yang sah, petani berharap lahan tersebut dapat menjadi aset produktif masyarakat, bukan sekadar tanah yang terus diperebutkan tanpa kepastian.

Petani Keberatan Jika Lahan Harus Dibagi

Persoalan kembali mencuat ketika dalam pembahasan lanjutan tersebut Dirjen meminta waktu sekitar dua pekan hingga maksimal satu bulan untuk melakukan musyawarah dengan kelompok petani lainnya.

Prinsipnya, semakin cepat proses musyawarah menghasilkan keputusan, semakin baik.

Baca Juga:
Hadiri Milad ke-26 YASPIDA, Menteri Nusron Dorong Santri Jadi Ulama, Teknokrat, hingga Pemimpin Masa Depan

Namun, dalam proses tersebut disebut terdapat permintaan dari pihak Kodam IV/Diponegoro agar lahan eks HGU tersebut tidak seluruhnya diberikan kepada salah satu pihak.

Lahan kemudian diusulkan untuk dibagi kepada kedua pihak.
Usulan pembagian tersebut menjadi persoalan serius bagi Kelompok Tani Sri Rejeki.

Mereka mempertanyakan dasar dan arah pembagian tersebut, terutama karena perjuangan redistribusi telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Bagi petani, penantian selama bertahun-tahun telah menguras energi dan sumber daya. Bahkan, sebagian tokoh yang ikut merintis perjuangan tersebut kini telah meninggal dunia.

“Kami keberatan jika harus diberi waktu dua minggu untuk mengambil keputusan. Perjuangan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, bahkan Ketua Sri Rejeki pertama dan kedua sudah meninggal dunia,” ungkap Parwati.

Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa bagi petani, persoalan tersebut bukan lagi perkara menunggu.

Mereka ingin ada keputusan yang dapat memberikan kepastian terhadap masa depan lahan dan masyarakat yang memperjuangkannya.

Jangan Sampai Perjuangan Kembali Menggantung

Kelompok Tani Sri Rejeki berharap pertemuan dengan pemerintah kali ini tidak berakhir seperti proses-proses sebelumnya yang kembali menyisakan pertanyaan.

Mereka meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai arah penyelesaian tanah eks HGU PT RSA, termasuk mekanisme redistribusi dan siapa yang nantinya memperoleh hak pengelolaan sesuai ketentuan hukum.

Para petani juga berharap proses tersebut dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat Darmakradenan.

Sebab, bagi mereka, tanah bukan hanya benda mati. Di atas tanah itulah masyarakat bekerja. Di atas tanah itu pula keluarga petani menggantungkan masa depan.

Karena itu, ketika pemerintah berbicara tentang redistribusi tanah, petani berharap yang dibicarakan bukan hanya luas lahan dan administrasi, tetapi juga nasib manusia yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian.

Baca Juga:
Menteri Nusron Lantik 31 Pejabat ATR/BPN, Tekankan Pelayanan Pertanahan yang Mudah dan Akuntabel

Kini, setelah perjuangan panjang dan pergantian generasi, Kelompok Tani Sri Rejeki kembali menyampaikan pesan yang sama.

Mereka tidak ingin 227,65 hektare eks HGU PT RSA kembali menjadi angka dalam dokumen dan bahan pembahasan yang tidak pernah berujung pada keputusan.

Petani Darmakradenan menagih kepastian. Mereka telah menunggu bertahun-tahun. Mereka tidak ingin kembali menunggu tanpa batas.

“Kami lahir dan mati di Darmakradenan.” tandas Parwati.

Kini pertanyaannya tinggal satu: kapan 227,65 hektare tanah eks HGU itu benar-benar memiliki kepastian bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkannya? (trs)