MAMUJU – Modifikasi pada tangki salah satu kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamuju menjadi sorotan publik. Kendaraan pengangkut sampah tersebut diduga mengalami perubahan pada bagian tangki yang kemudian dikaitkan dengan dugaan aktivitas pelansiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Pantauan Portal Indonesia, Rabu (26/8/2026), kendaraan tersebut terlihat berada di kawasan Karema, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Keberadaan modifikasi tangki pada kendaraan itu memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait kemungkinan penambahan kapasitas penampungan bahan bakar.
Persoalan tersebut menjadi sensitif apabila berkaitan dengan penggunaan BBM bersubsidi. Sebab, pengangkutan, penyimpanan, maupun penggunaan BBM bersubsidi di luar ketentuan dapat berimplikasi hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana dan denda yang penerapannya bergantung pada fakta serta hasil proses hukum.
Namun, dugaan adanya permainan solar tersebut dibantah Kepala DLHK Mamuju, Alwimuddin. Ia menegaskan modifikasi kendaraan itu dilakukan untuk mendukung kelancaran operasional pengangkutan sampah.
“Tidak ada unsur lain melainkan untuk mempermudah pengoperasian pengangkutan sampah, karena armada hanya satu. Sehingga kita upayakan pelayanan itu tetap berjalan,” ujar Alwimuddin, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, keterbatasan jumlah armada menjadi salah satu alasan pihaknya berupaya menjaga pelayanan pengangkutan sampah agar tetap berjalan.
Alwimuddin juga menepis dugaan bahwa pihaknya memberikan instruksi kepada jajaran di bawahnya untuk memodifikasi dua tangki dengan tujuan menyalahgunakan BBM.
“Tapi tidak ada instruksi ke bawah untuk modifikasi dua tangki dan tidak ada unsur lain untuk memainkan BBM, tidak ada,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan atas dugaan yang berkembang terkait kemungkinan penyalahgunaan solar oleh kendaraan operasional tersebut.
Meski demikian, modifikasi tangki pada kendaraan milik instansi pemerintah tetap memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan teknis perubahan tersebut, kapasitas tangki yang digunakan, sumber bahan bakar, hingga mekanisme penggunaannya dalam operasional sehari-hari.
Apabila modifikasi dilakukan semata-mata karena keterbatasan armada dan untuk menjaga pelayanan persampahan tetap berjalan, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara apabila terdapat dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pembuktiannya menjadi kewenangan aparat berwenang melalui pemeriksaan terhadap fakta, dokumen, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Kepala DLHK Mamuju sendiri kembali menegaskan bahwa modifikasi pada kendaraan pengangkut sampah tersebut tidak memiliki kaitan dengan aktivitas permainan maupun penyalahgunaan BBM jenis solar.











