JAKARTA – Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat pemberitahuan terkait rencana aksi penyampaian aspirasi yang disebut akan berlangsung di depan Gedung DPR-MPR RI, Kamis (27/8/2026).
Keterangan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Budi, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima pemberitahuan resmi dari dua kelompok masyarakat yang dikabarkan berencana menggelar aksi unjuk rasa.
“Hingga hari ini kami belum menerima surat pemberitahuan yang masuk dari dua aliansi masyarakat yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa esok hari,” ujar Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya, lanjut dia, memperoleh informasi bahwa terdapat dua kelompok yang berencana menggelar aksi di kawasan Gedung DPR-MPR RI.
Dua kelompok tersebut yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Merah Putih. Jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai sekitar 500 orang.
“Kami mendapatkan informasi ada dua kelompok, yaitu dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Merah Putih, dan diperkirakan akan ada sekitar 500 peserta,” katanya.
Budi menegaskan, surat pemberitahuan menjadi hal penting bagi kepolisian dalam mempersiapkan pengamanan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum maupun kegiatan yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Menurutnya, dengan adanya pemberitahuan resmi, kepolisian dapat menyiapkan personel serta langkah-langkah pengamanan agar kegiatan berlangsung tertib dan tidak menimbulkan gangguan.
“Dengan adanya surat pemberitahuan, maka kami dapat pula menyiapkan personel pengamanan agar nantinya aksi demonstrasi berjalan aman, tertib dan lancar,” tegas Budi yang akrab disapa Buher.
Selain mempersiapkan personel pengamanan, surat pemberitahuan juga diperlukan untuk mendukung pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
Hal itu, kata dia, penting agar aktivitas masyarakat dan kegiatan perekonomian tetap dapat berjalan.
Budi menegaskan bahwa kepolisian pada prinsipnya tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Intinya kami tidak pernah melarang adanya aksi unjuk rasa, namun harus sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengimbau pihak-pihak yang akan menggelar aksi untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Peserta aksi diminta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas umum maupun mengganggu aktivitas masyarakat dan kegiatan perekonomian.
(Junaedi)











