Portal Jatim

Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Redaksi
×

Kementerian ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi terhadap 11 juta bidang tanah rumah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga tahun 2029.

Program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan target sertipikasi akan dilakukan secara bertahap mulai 2026.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu Agung Darmawan saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Untuk merealisasikan target tersebut, Kementerian ATR/BPN menggandeng Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Kerja sama tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Menyasar Tiga Kluster MBR

Program sertipikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini menyasar tiga kelompok atau kluster.

Pertama, rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah. Kedua, rumah yang pembiayaannya menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sementara kluster ketiga menyasar rumah yang dibangun atau dimiliki secara mandiri.

Dalu menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk masuk dalam program tersebut.

Bagi pekerja sektor formal, persyaratan mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Pemohon perlu menunjukkan bukti penghasilan serta surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu.

Program Prioritas Pemerintah

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari turut menyampaikan sejumlah program prioritas pemerintah, salah satunya KIP Kuliah.

Baca Juga:
Hadiri Milad ke-26 YASPIDA, Menteri Nusron Dorong Santri Jadi Ulama, Teknokrat, hingga Pemimpin Masa Depan

Melalui program tersebut, pemerintah berharap akses masyarakat kurang mampu terhadap pendidikan tinggi dapat semakin terbuka.

Dalam konferensi pers itu, Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)