Portal Jateng

Sidak Pemkab Banyumas Temukan Mesin PT IKN Kembali Berproduksi

Portal Indonesia
×

Sidak Pemkab Banyumas Temukan Mesin PT IKN Kembali Berproduksi

Sebarkan artikel ini

 

BANYUMAS — Aktivitas pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kembali menjadi sorotan. Dalam inspeksi mendadak (sidak), Selasa (8/9/2026), DPMPTSP Kabupaten Banyumas bersama tim terkait menemukan mesin produksi pabrik kembali menyala dan aktivitas produksi berlangsung.

Temuan tersebut terjadi di tengah status penghentian sementara operasional PT IKN yang sebelumnya telah diberlakukan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, mengatakan tim menemukan aktivitas produksi sekaligus pergerakan bahan dan hasil produksi di dalam maupun keluar dari kawasan pabrik.

“Ada kegiatan aktivitas produksi, termasuk keluar masuk bahan-bahan dan hasil produksi. Mesin sudah hidup, ternyata sudah berproduksi,” kata Roni kepada wartawan.

Temuan itu mempertegas adanya aktivitas operasional di pabrik yang sebelumnya diminta menghentikan kegiatan. Pemerintah daerah kini perlu memastikan dasar perusahaan kembali menjalankan mesin produksi dan melakukan aktivitas produksi tersebut.

Mesin Menyala, Material Keluar-Masuk

Dalam sidak, tim tidak hanya mendapati mesin produksi dalam kondisi hidup. Aktivitas keluar masuk bahan baku dan hasil produksi juga ditemukan di lokasi.

Kondisi tersebut menjadi persoalan serius apabila status penghentian sementara operasional PT IKN masih berlaku. Sebab, menjalankan mesin produksi dan menghasilkan produk dapat dinilai sebagai bentuk aktivitas operasional.

Dugaan pelanggaran terhadap penghentian operasional pun mencuat dan perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah berdasarkan dokumen penghentian serta ketentuan perizinan yang berlaku.

Pimpinan Pabrik Tak Berhasil Ditemui

Dalam pemeriksaan di lokasi, tim DPMPTSP dan tim terkait tidak berhasil bertemu dengan Ahong yang disebut sebagai pimpinan PT IKN.

Tim hanya bertemu dengan Candra yang disebut sebagai penerjemah bahasa di lokasi pabrik, serta sejumlah pekerja, termasuk 14 tenaga kerja dari Tiongkok.

Baca Juga:
Bupati Banyumas Buka TMMD Sengkuyung Tahap I di Desa Sawangan Wetan

Tidak adanya pimpinan perusahaan di lokasi membuat tim tidak memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang bertanggung jawab atas keputusan kembali beroperasinya mesin produksi.

Persoalan Perizinan Belum Usai

Kembalinya aktivitas produksi juga kembali menempatkan persoalan perizinan PT IKN dalam sorotan.

Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu memastikan apakah perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang sebelumnya menjadi dasar penghentian operasional. Termasuk memastikan kesesuaian kegiatan produksi dengan perizinan yang dimiliki.

Jika penghentian sementara masih berlaku dan belum ada dasar hukum yang membolehkan perusahaan kembali berproduksi, aktivitas tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan penghentian operasional.

Temuan sidak kali ini seharusnya tidak berhenti sebatas catatan pemeriksaan. Pemkab Banyumas dituntut memberikan kejelasan mengenai status operasional PT IKN sekaligus mengambil langkah sesuai aturan apabila terbukti perusahaan kembali berproduksi tanpa memenuhi ketentuan.

Mesin sudah kembali menyala. Produksi disebut telah berjalan. Kini ketegasan Pemkab Banyumas menjadi taruhan untuk memastikan keputusan penghentian operasional benar-benar dipatuhi. (trs)