PROBOLINGGO – Bea Cukai Probolinggo mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran rokok ilegal dan penipuan siber yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai. Edukasi tersebut disampaikan melalui dialog interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz, Senin (21/9/2026).
Dialog yang berlangsung sekitar satu jam itu menghadirkan Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah. Keduanya memberikan penjelasan mengenai ciri-ciri rokok ilegal serta modus penipuan yang perlu diwaspadai masyarakat.
Umi Mar’atun Sholihah menjelaskan, masyarakat dapat mengenali rokok ilegal melalui sejumlah indikator. Di antaranya rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta pita cukai yang salah peruntukan atau salah personalisasi.
“Peran aktif warga dalam memberantas rokok ilegal sangat krusial. Cukai yang dibayarkan secara legal akan kembali ke daerah melalui DBHCHT untuk mendanai fasilitas kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga program kesejahteraan masyarakat,” ujar Umi.
Ia mengimbau masyarakat memastikan produk tembakau yang dibeli telah memenuhi ketentuan cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Pada 2026, Bea Cukai Probolinggo mengemban target penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Sebagian besar penerimaan tersebut ditopang sektor cukai hasil tembakau.
Selain rokok ilegal, masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap telepon atau pesan yang mengatasnamakan petugas Bea Cukai.
Dwi Rahayu Nandayani mengungkapkan, modus yang sering digunakan antara lain pemberitahuan barang kiriman ditahan, tawaran lelang murah, hingga ancaman pidana apabila korban tidak segera melakukan pembayaran.
Untuk mengantisipasi penipuan tersebut, masyarakat disarankan menerapkan tiga langkah sederhana, yakni Stop, Cek, dan Lapor.
“Petugas Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran atau denda dialihkan ke rekening pribadi atau e-wallet. Semua transaksi penerimaan negara menggunakan kode billing resmi,” tegas Dwi.
Masyarakat yang menerima permintaan transfer dari pihak yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai diminta tidak langsung mengikuti instruksi tersebut. Status barang, identitas petugas, dan informasi pembayaran perlu diverifikasi melalui saluran resmi.
Bea Cukai Probolinggo membuka ruang konsultasi dan pelaporan bagi masyarakat yang menemukan dugaan peredaran rokok ilegal maupun penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.
Informasi dan laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599 atau akun Instagram @beacukaiprobolinggo.









