PASURUAN | Portal-Indonesia.net – Seluruh fraksi DPRD Kota Pasuruan menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kota Pasuruan dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Raperda P-APBD 2026, Rabu (23/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pasuruan Muhammad Toyib, didampingi Wakil Ketua I Ismail Marzuki Hasan dan Wakil Ketua II Muhammad Gatot Adidoyo. Hadir pula Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Wakil Wali Kota Mokhamad Nawawi, Forkopimda, Pj Sekda, jajaran OPD, camat, serta undangan lainnya.
Enam fraksi DPRD Kota Pasuruan yang menyampaikan pendapat akhir terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi Amanat Persatuan Indonesia Raya (API Raya), serta Fraksi Persatuan Hati Nurani (PHN).

Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan, masing-masing memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Catatan tersebut antara lain menyangkut optimalisasi aset daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi, kualitas layanan publik dan pendidikan, penghargaan bagi atlet, perlindungan sosial, hingga keberpihakan anggaran kepada masyarakat miskin.
Fraksi Golkar melalui juru bicara Muhammad Munif menyampaikan tiga catatan utama, yakni strategi pengadaan dan manajemen risiko, peningkatan omzet pasar dan penyesuaian tarif retribusi, serta target pendapatan dan efisiensi anggaran.
Menurut Munif, setelah mencermati jawaban eksekutif serta mempertimbangkan hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Raperda P-APBD 2026.
“Berdasarkan telaah mendalam terhadap jawaban eksekutif serta dengan mempertimbangkan semangat kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan Kota Pasuruan, maka Fraksi Partai Golkar menyetujui Raperda P-APBD 2026 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PKB melalui juru bicara Bahrudien Akbar menekankan pentingnya penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan perencanaan yang matang, cermat, dan konsisten.
PKB juga menyoroti pentingnya penyelarasan visi dan misi kepala daerah dengan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut Bahrudien, setiap OPD harus mampu menunjukkan kontribusinya terhadap pencapaian target pembangunan, bukan sekadar mengejar tingkat penyerapan anggaran.
“Artinya setiap OPD harus mampu menunjukkan kontribusinya, serta tidak melihat berapa besar anggaran yang terserap tetapi apa hasil atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat,” tutur Bahrudien.
Fraksi PKB juga mendorong pemerintah segera merealisasikan rencana pembangunan Jalur Lingkar Utara (JLU) yang selama bertahun-tahun telah masuk dalam pembahasan dan perencanaan.
Terkait pertumbuhan ekonomi, PKB meminta agar dampaknya benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Indikatornya antara lain peningkatan pendapatan, aktivitas pasar tradisional, kemudahan memperoleh kebutuhan, tersedianya lapangan pekerjaan, perkembangan UMKM, hingga tersedianya fasilitas pendidikan yang layak.
“Pemerintahan yang berhasil, adalah jejak pembangunannya dapat dilihat dan dirasakan tanpa harus dijelaskan,” kata Bahrudien.
Setelah menyampaikan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda P-APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026.
Catatan serupa disampaikan Fraksi PKS melalui juru bicara Suci Mardiko. Ia menegaskan bahwa ukuran keberhasilan APBD tidak semata-mata dilihat dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi dari hasil dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan APBD tidak cukup hanya diukur dari berapa persen anggaran yang terserap, tapi yang lebih penting adalah apa yang dihasilkan, apa yang berubah di masyarakat, dan apa dampak atau manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan APBD tahun berjalan, bukan sekadar memindahkan atau menambah anggaran.
Fraksi PKS juga menyoroti anggaran yang mendukung delapan program prioritas daerah dalam P-APBD 2026 sebesar Rp264,81 miliar atau 28,34 persen dari total belanja, yang disebut mengalami peningkatan sekitar Rp15,26 miliar dibandingkan APBD induk.
PKS meminta tambahan anggaran tersebut benar-benar menghasilkan penajaman program dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami mendorong agar setiap tambahan anggaran dapat ditelusuri dengan jelas, mulai dari tambahan anggaran, kegiatan, output, target, penerima manfaat hingga outcomenya,” kata Suci Mardiko.
Selain persoalan anggaran, Fraksi PKS mendorong pemutakhiran data sosial ekonomi, termasuk penguatan pendataan DSEN dan Desil. Pendataan dinilai perlu dilakukan secara lebih akurat, termasuk dengan metode door to door dan melibatkan pemerintahan di tingkat bawah seperti RT dan RW.
Fraksi PKS kemudian menyatakan persetujuannya terhadap Raperda P-APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya, Ketua DPRD Kota Pasuruan Muhammad Toyib menyimpulkan bahwa seluruh fraksi DPRD Kota Pasuruan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Berdasarkan pendapat akhir fraksi DPRD Kota Pasuruan, maka melalui Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan dapat disimpulkan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pasuruan,” ujar Toyib.
Adapun komposisi anggota DPRD Kota Pasuruan berdasarkan fraksi terdiri dari Fraksi Golkar sebanyak 9 anggota, Fraksi PKB 8 anggota, Fraksi PDI Perjuangan 3 anggota, Fraksi PKS 3 anggota, Fraksi API Raya 3 anggota, dan Fraksi PHN 4 anggota.
Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pasuruan dan DPRD Kota Pasuruan atas Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan persetujuan tersebut, Raperda P-APBD 2026 selanjutnya memasuki tahapan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Perda.
(Eko)











