PASURUAN — Puluhan anggota Pimpinan Cabang (PC) Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (GM-FKPPI) Pasuruan mendatangi lokasi proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di lingkungan Ngegot, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Kamis (5/2/2026).
Meski berada di bawah pengamanan aparat gabungan TNI dan Polri, massa GM-FKPPI tetap menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui orasi di depan gerbang utama proyek. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan mega proyek yang nilainya mencapai Rp1,1 triliun.
Ketua PC GM-FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai indikasi pelanggaran, mulai dari minimnya keterbukaan informasi publik, kejelasan status lahan, hingga penggunaan material uruk yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Menurut Ayi, ketidakterbukaan informasi terlihat dari papan proyek yang tidak mencantumkan identitas konsultan pengawas maupun informasi pelaksana secara lengkap. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Kami menilai proyek ini dikerjakan tanpa keterbukaan yang semestinya. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan secara tidak profesional,” ujar Ayi di sela aksi.
Selain itu, GM-FKPPI juga menyoroti penggunaan material tanah urug. Ayi menyebut, seharusnya proyek menggunakan material sirtu sesuai spesifikasi, namun di lapangan justru ditemukan penggunaan tanah biasa.
“Jika ini dibiarkan, kami khawatir kualitas dan kekuatan bangunan ke depan tidak akan maksimal,” tegasnya.
Tak hanya itu, proses pengurukan lahan juga dinilai tidak melalui tahapan tripping atau pembersihan lahan dasar terlebih dahulu. Padahal, tahapan tersebut merupakan prosedur penting sebelum pembangunan dimulai.
GM-FKPPI Pasuruan juga mempertanyakan aspek legalitas lahan proyek Sekolah Rakyat seluas kurang lebih 7,3 hektare. Mereka menduga penempatan lahan proyek belum memiliki dasar hukum yang kuat, lantaran belum adanya penyerahan aset resmi dari Pemerintah Kota Pasuruan kepada Kementerian PUPR, serta belum pernah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Pasuruan.
Dalam pernyataan sikap tertulis, GM-FKPPI turut menyoroti status lahan yang disebut masih masuk dalam kategori Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Selain pemerintah pusat, GM-FKPPI juga meminta pertanggungjawaban Pemerintah Kota Pasuruan. Mereka menilai seharusnya kepala daerah mengambil langkah tegas jika terdapat persoalan hukum maupun prosedural dalam penggunaan aset daerah.
Tak berhenti di situ, dugaan pelanggaran lingkungan juga disampaikan, termasuk terkait debu dan material urukan yang jatuh ke badan jalan. Hal ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya aspek AMDAL lalu lintas.
Sebagai penutup, GM-FKPPI Pasuruan mendesak aparat penegak hukum, mulai dari KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Kapolri, hingga Kapolres Kota Pasuruan, untuk memberikan perhatian khusus terhadap proyek tersebut dan melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak adanya unsur korupsi.
Hingga aksi dan pembacaan pernyataan sikap berakhir, massa GM-FKPPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek pembangunan Sekolah Rakyat agar berjalan sesuai hukum, spesifikasi teknis, dan kepentingan masyarakat Kota Pasuruan. (Ek)











