Portal Jatim

Sidak Jalan Surowongso, Komisi C DPRD Sidoarjo Cek Kondisi Jalan dan Aktivitas Kendaraan Berat

Redaksi
×

Sidak Jalan Surowongso, Komisi C DPRD Sidoarjo Cek Kondisi Jalan dan Aktivitas Kendaraan Berat

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo turun langsung meninjau kondisi Jalan Surowongso, Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kamis (24/9/2026).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi riil ruas jalan sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas kendaraan berat dan rencana peningkatan kelas jalan di wilayah tersebut.

Rombongan Komisi C dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H. Anang Siswandoko, didampingi Sekretaris Komisi C Hj. Ainun Jariyah serta anggota Komisi C Dimas Zakaria Dimas dan H. Emir Firdaus.

Turut hadir Camat Gedangan Widya Helita, S.STP., M.M., perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBMSDA), serta Kepala Desa Karangbong M. Bambang Asmuni.

Komisi C Dengarkan Aspirasi Warga

Sebelum turun ke lokasi, rombongan Komisi C terlebih dahulu menggelar pertemuan bersama masyarakat di Balai Desa Karangbong.

Pertemuan tersebut menjadi forum bagi warga untuk menyampaikan kondisi Jalan Surowongso, aktivitas kendaraan berat yang melintas, hingga kekhawatiran terkait rencana peningkatan kelas jalan.

Usai pertemuan, rombongan bersama perangkat daerah meninjau langsung ruas Jalan Surowongso. Sejumlah hal menjadi perhatian, mulai dari kondisi fisik jalan, lebar ruas, saluran air hingga aktivitas kendaraan berukuran besar.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo H. Anang Siswandoko mengatakan, peninjauan lapangan diperlukan agar pembahasan tidak hanya berdasarkan laporan, tetapi juga melihat kondisi jalan secara langsung.

“Setelah hearing di DPRD, kita sepakat melihat langsung kondisi lapangan di Karangbong. Kita ingin mengetahui luas jalan, garis sempadan, trotoar dan saluran yang ada,” ujar Anang.

Menurutnya, kondisi Jalan Surowongso perlu dikaji secara menyeluruh karena ruas tersebut juga digunakan kendaraan berukuran besar.

“Kita lihat kendaraan besar juga melintas. Karena itu kita ingin mengetahui dari Dishub, jalan di Desa Karangbong ini seperti apa, kemudian Andalalin perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Karangbong apakah sudah sesuai dengan kelas jalan,” jelasnya.

Baca Juga:
Tebing Sungai Pelang Kritis,Komisi C DPRD DIY Desak Percepatan Pembangunan Talud

Komisi C: DPRD Berperan sebagai Fasilitator

Anang menegaskan, Komisi C DPRD Sidoarjo dalam persoalan tersebut berperan sebagai fasilitator yang menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah.

“Kami di Komisi C hanya fasilitator. Keputusan tetap ada di eksekutif karena pemerintah daerah yang menentukan kebijakan di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” katanya.

Selain persoalan kendaraan berat, Anang juga menyoroti kondisi saluran air di sekitar Jalan Surowongso. Menurutnya, keberadaan saluran harus dijaga dan difungsikan dengan baik, terutama menjelang musim penghujan.

“Saluran-saluran harus difungsikan kembali untuk mengantisipasi banjir. Kita tidak ingin persoalan ini hanya dibebankan kepada eksekutif. Selain itu masyarakat juga perlu bersama-sama menjaga dan memastikan saluran berfungsi,” ujarnya.

Terkait lebar jalan dan pengaturan arus kendaraan, Anang mengatakan pembahasan teknis akan dikoordinasikan bersama PUBMSDA dan Dinas Perhubungan.

“Kalau jalan sekitar lima meter, tentu perlu direncanakan dengan baik. Apakah memungkinkan pengaturan arus dan bagaimana penataannya, nanti kita koordinasikan dengan PU dan Dishub,” imbuhnya.

Kebijakan Jalan Harus Pertimbangkan Kondisi Warga

Sekretaris Komisi C DPRD Sidoarjo Hj. Ainun Jariyah mengatakan, setiap kebijakan mengenai penataan jalan perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat serta perkembangan kawasan.

“Pemerintah tidak serta-merta membuat kebijakan tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat. Kita melihat perkembangan jalan ini, yang awalnya jalan lingkungan kemudian menjadi jalan kabupaten,” kata Ainun.

Menurutnya, Komisi C berupaya mencari solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus perkembangan kawasan.

Jika nantinya diperlukan pengaturan khusus bagi pengguna jalan, hal tersebut perlu dikaji bersama Dinas Perhubungan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Kami hadir untuk masyarakat dan mencari jalan terbaik. Namun tentu tetap menghormati kebijakan pemerintah daerah dan melihat hasil kajian serta aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:
Komisi C DPRD DIY Dorong Perbaikan Akses Geosite Lava Bantal Berbah

PUBMSDA dan Dishub Siapkan Koordinasi

Kepala Dinas PUBMSDA Sidoarjo, Mahmud, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menentukan langkah penanganan terhadap kondisi Jalan Surowongso.

“Kami akan koordinasi dengan OPD terkait untuk bagaimana yang akan dilakukan,” katanya.

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan menjelaskan bahwa penetapan status dan kelas jalan memiliki ketentuan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa penetapan jalan lokal primer menjadi kewenangan gubernur, sedangkan status jalan tetap mengacu pada ketentuan dan kewenangan sesuai peraturan yang berlaku.

Warga Khawatir Kendaraan Berat Membahayakan Pengguna Jalan

Kepala Desa Karangbong M. Bambang Asmuni menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat terkait rencana peningkatan kelas Jalan Surowongso.

Menurutnya, warga khawatir apabila ruas tersebut ditingkatkan menjadi kelas satu bersyarat, sementara kondisi jalan saat ini relatif sempit dan berada di lingkungan permukiman.

“Semalam kami rapat bersama warga desa. Ada pembahasan mengenai peningkatan menjadi kelas satu bersyarat. Kalau ditingkatkan menjadi kelas satu bersyarat, kami khawatir akan rawan bagi masyarakat Desa Karangbong. Ini yang harus menjadi perhatian Dishub,” ujar Asmuni.

Ia mengatakan, aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk kawasan selama ini menjadi salah satu persoalan yang dirasakan masyarakat.

Bahkan, menurut Asmuni, kendaraan alat berat pernah masuk ke wilayah desa dan diminta keluar karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi jalan.

“Kemarin ada mobil ekskavator masuk. Saya minta keluar sekitar pukul 09.00. Karena itu, aktivitas perusahaan di Karangbong juga perlu ditertibkan,” katanya.

Desa Soroti Kepatuhan Andalalin Perusahaan

Asmuni juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Ia menyebut, berdasarkan data yang diketahui pemerintah desa, baru terdapat dua perusahaan yang memiliki Andalalin.

Baca Juga:
DPRD Kabupaten Sidoarjo Cabut Perda IMB, Perizinan Bangunan Resmi Gunakan Sistem PBG

“Perusahaan yang mempunyai Andalalin baru dua. Sementara jalan di sini lebarnya hanya sekitar empat meter. Kami juga pernah mengalami insiden dengan kendaraan besar,” ungkapnya.

Karena itu, Asmuni berharap kondisi jalan dan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan dalam pembahasan peningkatan kelas jalan.

Ia juga mengusulkan agar akses kendaraan industri diarahkan melalui ruas jalan yang lebih lebar sehingga tidak seluruhnya melintasi jalan di lingkungan permukiman warga.

“Di sebelah jalan ini ada ruas yang lebih lebar. Kami berharap bisa diwujudkan jalan industri khusus untuk perusahaan yang ada di Karangbong, sehingga aktivitas kendaraan perusahaan tidak membebani jalan di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Asmuni menegaskan, pemerintah desa berharap aspirasi warga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD Sidoarjo.

“Kami mewakili masyarakat Desa Karangbong. Harapan kami, aspirasi ini bisa ditampung dan dicarikan solusi. Siapa lagi yang bisa menampung aspirasi kami kalau bukan DPRD,” pungkasnya.

Hasil sidak dan penyampaian aspirasi tersebut selanjutnya menjadi bahan koordinasi Komisi C DPRD Sidoarjo bersama PUBMSDA, Dinas Perhubungan dan pemerintah daerah.

Pembahasan akan mempertimbangkan kondisi fisik Jalan Surowongso, keselamatan pengguna jalan, aktivitas kendaraan berat, kebutuhan masyarakat, serta fungsi saluran air di kawasan tersebut.