PASURUAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, Jawa Timur, menyiapkan penerapan sistem pembayaran parkir secara non-tunai di sejumlah titik parkir tepi jalan umum. Sistem tersebut ditargetkan mulai berjalan pada akhir Oktober hingga awal November 2026.
Penerapan pembayaran non-tunai melalui QRIS tersebut disiapkan sebagai salah satu langkah untuk meminimalisir potensi kebocoran sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Tak hanya mengubah mekanisme pembayaran, Dishub Kota Pasuruan juga berencana membentuk tim satuan tugas (Satgas) yang bertugas melakukan pengawasan di lapangan. Satgas tersebut nantinya melibatkan sejumlah unsur, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan tokoh masyarakat.
Plt Kepala Dishub Kota Pasuruan, Hermanto, mengatakan sistem baru tersebut akan memastikan transaksi parkir tercatat melalui mekanisme non-tunai.
“Kita akan coba terapkan pembayaran parkir secara non-tunai atau melalui QRIS, dan kita juga akan membentuk tim Satgas. Artinya kalau kita sudah pakai QRIS maupun voucher atau non-tunai, maka tidak ada lagi Jukir terima tunai,” ujar Hermanto, Kamis (24/9/2026).
Disiapkan Voucher Parkir
Dishub juga menyiapkan alternatif bagi masyarakat yang tidak membawa telepon seluler atau tidak memiliki fasilitas pembayaran QRIS. Pengendara nantinya dapat menggunakan voucher parkir yang tersedia melalui petugas juru parkir (jukir) di lapangan.
Untuk tarifnya, voucher parkir ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil setiap kali parkir.
“Kalaupun ada masyarakat yang tidak bawa HP (handphone) dan tidak punya QRIS, berarti kita pakai voucher. Yang jelas PAD dari parkir di bulan Oktober atau November kita jalan sistem non-tunai, biar kita bisa mengukur berapa PAD kita di tepi jalan umum,” ungkap Hermanto.
Menurutnya, voucher tersebut dibuat dengan mekanisme sobekan untuk tiga pihak. Satu bagian diberikan kepada pengguna jasa parkir, satu untuk jukir, dan bagian lainnya disetorkan kepada Dishub.
“Untuk voucher ini ada tiga goresan, sobekan satu untuk pengendara, satu lagi untuk petugas Jukir dan satu lagi disetor ke kita. Voucher ini Insyaallah tidak bisa digandakan, bahkan di belakangnya ada Perda dan Perwali sekalian sama tindakan melalui Satgas di lapangan,” jelasnya.
Target PAD Parkir Masih Belum Tercapai
Upaya pembenahan sistem retribusi parkir tersebut dilakukan di tengah realisasi PAD sektor parkir Kota Pasuruan yang dalam beberapa tahun terakhir masih berada jauh di bawah target.
Pada 2023, target retribusi parkir ditetapkan sekitar Rp3,9 miliar, namun realisasinya hanya Rp170 juta. Kemudian pada 2024, target meningkat menjadi Rp5 miliar dengan realisasi Rp300 juta.
Sementara pada 2025, target diturunkan menjadi Rp3,04 miliar. Realisasi pendapatan pada tahun tersebut mencapai Rp401 juta.
Untuk 2026, target kembali diturunkan menjadi Rp2,5 miliar. Dishub Kota Pasuruan memperkirakan realisasi hingga akhir tahun berada pada kisaran Rp700 juta hingga Rp800 juta.
“Kalau kita melihat tahun-tahun kemarin, realisasi PAD terus mengalami kenaikan meskipun jauh dari target. Terhitung sampai per hari ini (24 September 2026) itu kita sudah dapat Rp500 juta, dan rencana target saya sampai Desember 2026 itu kurang lebih mencapai Rp700 sampai Rp800 juta,” terang Hermanto.
Dengan penerapan sistem pembayaran non-tunai, Dishub berharap penerimaan retribusi parkir tepi jalan umum dapat lebih terukur dan sesuai dengan kondisi transaksi di lapangan.
Selain itu, keberadaan Satgas diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan sistem tersebut. Jukir yang kedapatan menerima pembayaran tunai tanpa memberikan voucher kepada pengguna jasa parkir disebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
(Eko)











