Portal Jatim

Satreskrim Polresta Malang Kota Terima 8 Laporan Dugaan Kekerasan Anak di SMPN 18

Redaksi
×

Satreskrim Polresta Malang Kota Terima 8 Laporan Dugaan Kekerasan Anak di SMPN 18

Sebarkan artikel ini

MALANG KOTA – Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap sejumlah siswa SMPN 18 Kota Malang. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di gerbang utama sekolah di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Hingga Minggu (27/9/2026), polisi mencatat empat laporan polisi terkait perkara tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan dari delapan anak yang dilaporkan sebagai korban atau mengetahui peristiwa tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, penanganan perkara masih berlangsung dan jumlah pihak yang melaporkan dugaan kekerasan tersebut bertambah.

“Penanganan perkara terus kami dalami. Saat ini laporan bertambah dan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak-anak yang dilaporkan sebagai korban,” ujar Lukman, Minggu (27/9/2026).

Empat laporan polisi yang tercatat, yakni LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, keduanya tertanggal 25 September 2026. Dua laporan lainnya adalah LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, tertanggal 26 September 2026.

### Siswa Mengaku Mengalami Tindakan Fisik

Dalam salah satu laporan, seorang siswa berinisial MPA (14) mengaku mengalami tindakan fisik saat mengikuti kegiatan penyambutan siswa di gerbang sekolah.

Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, kejadian bermula ketika MPA berbaris untuk menyalami kepala sekolah. Saat tiba gilirannya, korban mengaku kerah bajunya ditarik dan telinga kanannya dijewer.

Setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakannya, MPA mengaku pipi kirinya ditampar dua kali dan bahunya didorong.

Usai kejadian, korban mengaku mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan hingga mendapat pertolongan dari pihak sekolah.

Meski demikian, korban disebut masih mengikuti kegiatan sekolah sebelum diarahkan beristirahat di unit kesehatan sekolah (UKS). Keluarganya kemudian menjemput korban untuk pulang.

Baca Juga:
Lima Korban Laki-laki, Pengajar Ponpes di Malang Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

### Delapan Anak Dimintai Keterangan

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari delapan anak, yakni MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).

Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan masing-masing pihak sekaligus memperoleh gambaran mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Selain itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap MPA dan RAF di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Polisi masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis tersebut sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Lukman menegaskan, penyidik bekerja secara bertahap dengan mengacu pada keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan.

“Pemeriksaan kami lakukan secara bertahap untuk membuat perkara menjadi terang. Perlindungan terhadap anak tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penanganan,” jelasnya.

### Polda Jatim Turut Lakukan Pendampingan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur bersama Unit PPA Polresta Malang Kota telah mendatangi kediaman salah satu siswa yang dilaporkan menjadi korban.

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pendampingan sekaligus upaya pendalaman penanganan perkara yang melibatkan anak.

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polresta Malang Kota masih mengumpulkan dan mendalami keterangan serta menunggu hasil pemeriksaan medis dari RSSA Malang. Hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga:
Makan Bersama Gratis Jadi Jembatan Komunikasi Polresta Malang Kota dengan Warga

Penanganan perkara ini juga menempatkan perlindungan terhadap anak sebagai perhatian penting, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.