Portal Jateng

Pemkab Purworejo Bersama Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Portal Indonesia
×

Pemkab Purworejo Bersama Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

 

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama Bea Cukai mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kesadaran masyarakat agar mengenali ciri-ciri rokok ilegal, menghindari pembelian, serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk rokok. Selain tidak membeli rokok ilegal, warga juga diharapkan turut membantu pengawasan dengan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya.

Sebagai sarana pengaduan, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Kantor Bea Cukai Magelang di nomor 0811 2640 255.

Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Selain membantu menjaga penerimaan negara, langkah tersebut juga diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan yang tertib dan taat hukum.

Melalui gerakan “Kenali, Hindari, dan Laporkan”, Pemkab Purworejo bersama Bea Cukai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal.

Masyarakat diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai serta mendukung penegakan hukum.(Fzi)

Baca Juga:
Ketua DPRD Pasuruan Apresiasi Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jaringan Internasional, Sebut Selamatkan Generasi Bangsa