Berita

LPS Siapkan Perlindungan Pemegang Polis Asuransi

Portal Indonesia
×

LPS Siapkan Perlindungan Pemegang Polis Asuransi

Sebarkan artikel ini
Dari Ki - Ka :  Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi LPS Aroma Patria Perdana, Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS Muhamad Yusron, dan Kadiv Pembayaran dan Pengalihan Polis, Group Penanganan Klaim Polis LPS Aditia Gani Ardhi (Ist)

YOGYAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan program Penjaminan Polis Asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027. Salah satu fokus persiapan adalah penyusunan regulasi kepesertaan untuk memastikan perlindungan pemegang polis berjalan efektif sekaligus menjaga stabilitas industri asuransi.

Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi LPS, Aroma Patria, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut amandemen UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam desain program ini, peserta penjaminan bukan masyarakat secara langsung, melainkan perusahaan asuransi (PA) dan perusahaan asuransi syariah (PAS) yang menyelenggarakan asuransi umum dan asuransi jiwa.

“Di luar itu, seperti asuransi sosial, program asuransi wajib dan reasuransi, tidak dapat menjadi peserta Penjaminan Polis Asuransi,” ujar Aroma pada kegiatan LPS Media Workshop 2026 di Yogyakarta, Jumat (6/11/2026) malam.

Ia menjelaskan, meskipun UU P2SK mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta, kepesertaan tidak berlaku secara otomatis. Setiap perusahaan harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta program.

Penilaian tingkat kesehatan tersebut akan ditetapkan LPS dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain melalui perhitungan Risk Based Capital (RBC) masing-masing perusahaan.

Menurut Aroma, persyaratan kesehatan perusahaan merupakan praktik yang juga diterapkan di sejumlah negara penyelenggara program penjaminan polis asuransi. Ketentuan ini diperlukan untuk mengurangi risiko kegagalan perusahaan peserta pada tahap awal implementasi sekaligus menjaga keberlanjutan program.

Sementara itu, Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS, Muhamad Yusron, mengatakan tata kelola kepesertaan dan masa transisi menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program. LPS ingin memastikan proses pendaftaran berlangsung transparan dan memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan asuransi untuk memenuhi persyaratan.

“Ada beberapa tantangan, antara lain bagaimana mengelola masa transisi ketika terdapat PA yang belum memenuhi syarat kepesertaan pada tahap awal. Oleh karenanya diperlukan masa transisi yang transparan dan terukur untuk memberikan waktu yang memadai bagi PA dalam memenuhi persyaratan sekaligus menjaga kepercayaan publik,” jelas Yusron.

Baca Juga:
Daop 6 Yogyakarta Mulai Uji Coba Biodiesel B50

Dalam tahap registrasi, LPS akan melakukan pendaftaran perusahaan asuransi secara bertahap. Perusahaan yang belum memenuhi persyaratan kesehatan akan diberikan waktu sekitar dua bulan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan meningkatkan kesiapan operasional melalui koordinasi dengan OJK.

Dari Ki – Ka :  Direktur Group Resolusi dan Hubungan Investor Asuransi LPS Aroma Patria Perdana, Direktur Group Penanganan Klaim Polis LPS Muhamad Yusron, dan Kadiv Pembayaran dan Pengalihan Polis, Group Penanganan Klaim Polis LPS Aditia Gani Ardhi (Portal Indonesia/Bambang S)

Apabila setelah masa dua bulan perusahaan belum memenuhi persyaratan, perusahaan tersebut belum dapat menjadi peserta program. Namun, perusahaan masih dapat mengikuti kembali proses penilaian pada periode berikutnya.

LPS juga akan menetapkan secara jelas jangka waktu, persyaratan kepesertaan, serta target pencapaian setiap tahapan. Sosialisasi kepada perusahaan asuransi, otoritas terkait, dan masyarakat akan diperkuat untuk memastikan pemahaman mengenai persyaratan, masa transisi, dan status kepesertaan.

Yusron menambahkan, program Penjaminan Polis Asuransi memiliki dua tujuan utama, yakni melindungi pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Salah satu mekanisme perlindungan yang disiapkan adalah Transfer Polis Asuransi atau pengalihan portofolio polis. Melalui mekanisme ini, polis dari perusahaan asuransi yang gagal dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi lain yang sehat.

Dengan demikian, hak nasabah tetap terlindungi dan manfaat pertanggungan diharapkan dapat berlanjut tanpa terputus.

Menurutnya kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi harus terbangun. Masyarakat pun perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, karena manfaat proteksinya tidak lantas hilang.

LPS berharap penerapan program Penjaminan Polis Asuransi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Peningkatan kepercayaan tersebut diharapkan mendorong penetrasi asuransi nasional, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia (bams)