PEKALONGAN — Respons cepat ditunjukkan oleh aparat penegak hukum menanggapi keresahan warga. Berkat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, tim gabungan Polres Pekalongan bersama Satpol PP Kabupaten Pekalongan langsung bergerak menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kecamatan Talun dan Bojong, Kamis (5/11/2026).
Operasi senyap yang menyasar kafe karaoke serta warung tanpa izin ini berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol ilegal.
Sasar Lima Titik, Amankan 21 Botol Miras
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas menyisir lima titik lokasi yang dicurigai menjadi tempat peredaran minuman keras tanpa izin edar resmi. Hasilnya, sebanyak 21 botol miras dari berbagai merek berhasil disita dari tangan pelaku usaha nakal.
Adapun sejumlah merek miras ilegal yang diamankan petugas meliputi:
AO Bocil, Kawa-Kawa Anggur Hijau,
Bir Singaraja, Atlas Anggur Leci, dan
Soju Daebak
Komitmen Jaga Kondusifitas Kamtibmas
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban semacam ini tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi rutin maupun insidentil akan terus digencarkan guna menekan angka peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Aduan warga langsung kami tindaklanjuti. Peredaran miras ilegal menjadi salah satu fokus utama penertiban untuk menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif,” ungkap pihak kepolisian.
Keberhasilan penertiban ini sekaligus menjadi bukti nyata efektivitas sinergi antara laporan cepat masyarakat (melalui Call Center 110) dengan respons tanggap aparat di lapangan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk potensi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar demi kenyamanan bersama. (AR)











