Portal Jatim

Anggota DPRD PKS Kota Malang Tegas Tolak Toko Miras di Tengah Permukiman Warga

Redaksi
×

Anggota DPRD PKS Kota Malang Tegas Tolak Toko Miras di Tengah Permukiman Warga

Sebarkan artikel ini

KOTA MALANG  – Penolakan tegas disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS Dapil Kedungkandang, Dr. H. Akhdiyat Syahril Ulum, terkait beroperasinya toko penjualan minuman keras “Cobra” di wilayah RW 11, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Senin (27/04/2026).

Menurutnya, keberadaan toko miras tersebut tidak hanya memicu keresahan masyarakat, tetapi juga diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Ia menilai persoalan ini bukan sekadar soal administrasi perizinan, melainkan menyangkut ketertiban umum, moral sosial, serta masa depan generasi muda.

“Kami menolak dengan tegas dan tanpa kompromi keberadaan toko miras di tengah pemukiman warga. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut ketertiban umum, moral masyarakat, dan masa depan generasi,” tegas Ulum.

Penolakan tersebut juga didasarkan pada aspirasi warga RW 11, para Ketua RT 01 hingga RT 06, serta pengurus Ta’mir Masjid Al A’raf dan Masjid Ainul Yaqin.

Mereka menilai lokasi usaha tersebut sangat dekat dengan tempat ibadah dan lembaga pendidikan, sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan Perda yang mensyaratkan jarak minimal 500 meter.

Ulum meminta Pemerintah Kota Malang segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang telah diterbitkan.

Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka izin usaha tersebut harus dicabut tanpa kompromi.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas melukai rasa keadilan masyarakat. Pemerintah Kota harus segera turun tangan, melakukan evaluasi total terhadap izin yang telah diterbitkan, dan jika terbukti melanggar, maka wajib dicabut,” lanjutnya.

Dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh Kecamatan Kedungkandang dan Kelurahan Sawojajar, belum ditemukan keputusan yang jelas. Bahkan, adanya usulan agar toko tetap beroperasi secara terbatas dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aspirasi warga.

Baca Juga:
ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kearsipan 2026, Sekjen Tegaskan Arsip Jadi Kunci Pelayanan Pertanahan

Ulum menegaskan bahwa suara masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut lingkungan tempat tinggal.

“Kami berdiri bersama warga. Penolakan ini sah, kuat, dan memiliki dasar hukum serta sosial yang jelas. Jangan sampai pemerintah terkesan lebih melindungi kepentingan usaha dibandingkan ketentraman masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan minuman keras bukan hanya soal legalitas usaha, tetapi memiliki dampak serius terhadap keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga ketertiban sosial.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Tidak ada ruang bagi kompromi terhadap hal yang merusak masyarakat,” pungkasnya. (Junaedi)