PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 H sesuai ketentuan pemerintah.
Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, menyampaikan bahwa bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk tetap pukul 07.30 WIB.
“Senin sampai Kamis pukul 07.30 WIB hingga 14.45 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.30 WIB sampai 11.00 WIB,” jelasnya.
Penyesuaian itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/8/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yang ditetapkan di Purwokerto pada 13 Februari 2026.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, pengaturan jam kerja selama Ramadan diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah. Namun demikian, ketentuan jam kerja efektif selama Ramadan tetap harus memenuhi 32,5 jam per minggu.
Agus menegaskan, penyesuaian jam kerja tidak boleh mengurangi produktivitas maupun capaian kinerja ASN. Pelayanan publik diminta tetap berjalan optimal dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Ia juga meminta para camat segera menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada lurah dan kepala desa di wilayah masing-masing agar pelaksanaannya berjalan tertib dan seragam. (trs)











